BEM Pertanian Unud Desak Pemprov Bali Kendalikan Alih Fungsi Lahan

Smallest Font
Largest Font

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Udayana menggelar audiensi bersama Gubernur Bali Wayan Koster di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Rabu (26/8/2026). Pertemuan tersebut membahas ancaman masifnya alih fungsi lahan persawahan serta krisis regenerasi petani di Provinsi Bali.

Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud, Made Ariel Ardhiana, menyampaikan bahwa alih fungsi lahan pertanian menuju kawasan nonpertanian terus mengikis areal sawah produktif. Kondisi ini terutama terjadi di daerah pusat pariwisata seperti Badung, Denpasar, Gianyar, dan Tabanan sehingga mengancam keberlangsungan sistem subak serta ketahanan pangan daerah.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Bali mencatat luas persawahan di Bali menyusut dari 78.626 hektare pada 2017 menjadi 68.078 hektare pada kondisi terkini. Selain persoalan lahan, rendahnya minat generasi muda untuk memilih profesi sebagai petani juga menjadi ancaman serius bagi masa depan sektor pertanian lokal.

"Regenerasi pertanian harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai generasi muda semakin jauh dari sektor pertanian," ujar Made Ariel Ardhiana, Ketua BEM Fakultas Pertanian Unud.

Ariel menambahkan, masalah kesejahteraan turut memicu rendahnya minat pemuda menjadi petani. Hal itu terlihat dari Nilai Tukar Petani Bali pada Maret 2025 yang tercatat 104,14, masih berada di bawah angka NTP nasional sebesar 123,72. Untuk mengenalkan sektor pertanian dan mempromosikan komoditas unggulan daerah, BEM Pertanian Unud telah menggelar Agriculture Expo 2026 selama tiga hari pada Juli lalu dan berencana menyelenggarakan Agriculture Festival.

Merespons aspirasi mahasiswa, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan komitmennya bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam melihat penurunan luas lahan produktif dan tertekannya surplus beras di Bali.

"Lahan produktif kita semakin berkurang. Subak mulai terancam. Kita ingin mandiri pangan, sehingga kita harus mengendalikan alih fungsi lahan," kata Wayan Koster, Gubernur Bali.

Untuk mengendalikan alih fungsi lahan, Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Regulasi tersebut memperkuat Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain.

Koster juga menegaskan pentingnya perbaikan tata niaga agar hasil pertanian lokal diserap secara optimal oleh industri pariwisata melalui pelaksanaan Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018. Pemprov Bali berencana mendorong BUMD sebagai penyerap produk petani untuk disalurkan ke sektor hotel, restoran, dan kafe.

"Kita harus membantu petani Bali. Harga komoditas produk lokal Bali, harga minimumnya harus ada," tegas Wayan Koster, Gubernur Bali.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed