Pemerintah Capai 87,52 Persen Penetapan Lahan Pertanian Abadi
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN melaporkan penetapan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,52 persen secara nasional, melewati target awal dan selesai tiga tahun lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
Angka tersebut sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan pada konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026), seperti dilansir dari Detik Finance.
Meski capaian nasional sudah melebihi 87 persen, terdapat tujuh provinsi yang masih di bawah standar tersebut, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Pemerintah memberikan tambahan waktu untuk meningkatkan penetapan lahan pertanian yang dilindungi.
"Tapi kalau diakumulasi secara nasional sudah memenuhi 87% ya. Nanti Pak Nusron bisa sampaikan. Nah yang kedua, yang 7 provinsi tadi kita putuskan, kan itu kurang dari 87%.
Jadi kita kasih waktu saja untuk menambah menetapkan sehingga bisa lebih, ya. Kasih waktu," ujar Zulhas.
Zulhas juga menegaskan bahwa selama masa penambahan penetapan, luas lahan pertanian yang dilindungi tidak boleh berkurang dari angka yang sudah ada.
"Tapi tidak boleh kurang dari itu. Jadi kita kunci dulu. Ada yang 77%, ada yang 86%, ada yang 80%, ada 78%, tidak boleh berkurang dari itu, kunci ya," tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa capaian penetapan lahan sawah ini jauh lebih cepat dari target yang tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025, yang menargetkan 87 persen pada 2029.
"Ini berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025-2029 dan Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di mana pada tahun 2029 kami ditargetkan untuk menetapkan LP2B minimal 87%," kata Nusron.
"Kita kerja 8 bulan dengan Kementerian Dalam Negeri, BPS, dan semuanya di bawah bimbingan Kemenko Polkam dan Kemenko Pangan, Alhamdulillah secara nasional semua pimpinan Kabupaten/Kota sudah komitmen dan tanda tangan SK sementara sebanyak secara nasional agregat 87,52%. Jadi pekerjaan yang harusnya selesai tahun 2029, bisa kita selesaikan tahun 2026," lanjutnya.
Nusron menuturkan capaian ini sangat baik mengingat pada awal 2026, integrasi LP2B berdasarkan RTRW Kabupaten/Kota baru mencapai 41,72 persen.
"Harusnya tahun 2026 hanya 78%, tahun 2027 81%, tahun 2028 84%. Januari tahun 2026 ini kita berangkat dari awal, awalnya kita hanya 68% LP2B berdasarkan RTRW Provinsi. Kemudian kalau mengacu pada RTRW Kabupaten, Januari tahun 2026 audit kita hanya 41,72%," ujarnya.
Meskipun begitu, masih ada tujuh provinsi yang belum mencapai 87 persen, khususnya Banten dan Bali yang merupakan daerah lahan subur pertanian, sehingga perlu segera mencapai target tersebut.
"Tetapi masih ada 7 provinsi yang kurang dari 87% karena amanatnya ada 87, yaitu Riau, Jambi, Banten, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Papua. Tadi ada catatan dari BPS, khusus untuk Banten dan Bali sebisa mungkin harus sampai 87%. Kenapa? Karena ini daerah lahan subur pertanian," tandasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow