Puan Maharani Minta Usut Alih Fungsi Lahan Bekas Karhutla Jadi Perkebunan Sawit
Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kabar bahwa lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berubah menjadi perkebunan sawit dalam waktu singkat. Ia menegaskan hal ini tidak boleh terjadi dan harus segera diusut, di Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Puan menyatakan akan meminta pihak terkait untuk menyelidiki perubahan fungsi lahan bekas karhutla tersebut. Ia menegaskan bahwa proses alih fungsi tersebut harus dihentikan dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.
Indonesia berada di jalur cincin api Pasifik, sehingga pemerintah terus melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mengantisipasi kebakaran hutan dari tahun ke tahun. Puan menekankan bahwa penanganan bencana harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
"Kami mengharapkan pemerintah atau kementerian terkait bisa melakukan mitigasi ke depannya secara bersama-sama dan biasanya dikoordinasi oleh para Menko, kemudian dilakukan bersama oleh semua kementerian lembaga," ujar Puan.
Selain penanganan saat bencana, Puan juga menyoroti pentingnya mengantisipasi dampak jangka panjang pascabencana, seperti masalah sosial, kesehatan termasuk ISPA, dan gangguan pendidikan anak-anak.
"Sudah ada masalah ISPA, kondisi anak-anak yang pendidikannya terganggu, itu juga harus segera teratasi dan harus ada solusi ke depannya," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembakaran hutan merupakan tindakan ilegal dan tidak boleh dilanjutkan dengan penanaman sawit di lahan bekas kebakaran.
"Kalau pun ada yang membakar hutan, saya pastikan itu tidak boleh tanam sawit, karena itu ilegal," kata Raja di kompleks DPR, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Kementerian Kehutanan akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional serta Kementerian Pertanian untuk mencegah pemanfaatan lahan bekas kebakaran untuk usaha, termasuk menanam sawit.
Jika kebakaran terjadi di area penggunaan lain (APL), koordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dilakukan agar lahan tersebut tidak mendapatkan hak guna usaha (HGU).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow