BI Gratiskan MDR QRIS Hingga Rp500 Ribu untuk Usaha Mikro
Kebijakan tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% resmi diperluas oleh Bank Indonesia untuk merchant Usaha Mikro dengan nilai transaksi hingga Rp500.000 mulai 1 Oktober 2026. Langkah ini diumumkan bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Jakarta pada Senin (17/8/2026).
Selain bagi sektor mikro, Bank Indonesia juga memangkas biaya MDR QRIS menjadi 0% untuk seluruh kategori merchant lainnya, mulai dari kelas kecil, menengah, hingga besar. Pembebasan tarif transaksi ini berlaku khusus untuk nilai pemrosesan hingga Rp100.000, memangkas beban biaya yang sebelumnya dipatok sebesar 0,7%.
Penerapan penyesuaian tarif tersebut berjalan beriringan dengan peluncuran Kartu Kredit Indonesia (KKI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI). Instrumen pembayaran domestik berbasis QRIS pindai maupun tap ini sudah dapat diterbitkan oleh delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), yaitu BCA, Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan BSI.
Penguatan infrastruktur digital ini berlandaskan pada melesatnya volume penggunaan instrumen pembayaran non-tunai di masyarakat. Data Bank Indonesia mencatat volume transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 menembus 12,55 miliar transaksi dengan nilai nominal mencapai Rp1,12 kuadriliun, atau melonjak 93,92% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Hingga Juni 2026, total pengguna QRIS telah menyentuh 65,77 juta jiwa, dengan penambahan 6,23 juta pengguna baru dalam enam bulan pertama. Selain itu, QRIS kini menjangkau 44,86 juta merchant di seluruh Indonesia, di mana 96,68% di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia Destry Damayanti menegaskan bahwa penyesuaian regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan ekosistem pembayaran nasional.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat. Oleh karenanya, kebijakan ini dibangun atas prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, serta menciptakan peluang baru bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran, dengan tetap menjaga keberlanjutan industri," ujar Destry Damayanti, Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Inisiatif perluasan MDR 0% dan KKI ini menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta mendukung program Asta Cita Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow