Bank Indonesia Izinkan Penyelenggara Jasa Pembayaran Terbitkan KKI Ritel
Bank Indonesia membuka kesempatan luas bagi seluruh Penyelenggara Jasa Pembayaran yang memenuhi kriteria untuk menjadi penerbit Kartu Kredit Indonesia segmen ritel. Kebijakan ini disampaikan dalam paparan hasil Rapat Dewan Gubernur pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menyampaikan ketentuan persyaratannya secara langsung.
"Siapa yang bisa jadi issuer sepanjang PJP memenuhi syarat bisa menjadi issuer KKI. Mudah-mudahan semakin banyak PJP jadi issuer," kata Filianingsih dalam paparan hasil RDG Agustus, Rabu (19/8/2026).
Saat ini, delapan lembaga keuangan telah masuk dalam daftar implementasi awal dan pengembangan skema ini. Bank Indonesia menunjuk tujuh bank konvensional meliputi BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata Bank, dan Bank Mega, serta BSI sebagai penerbit KKI syariah.
Inovasi pembayaran tertunda ini dirancang untuk memperkuat ekosistem transaksi nontunai di tanah air melalui kolaborasi bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia.
Keunggulan utama instrumen baru ini terletak pada fleksibilitas penggunaan di lapangan. Sistem KKI dirancang bersifat interoperable sehingga dapat diaplikasikan pada satu mesin EDC yang menerima berbagai kartu kredit maupun pemindaian QRIS.
Proses peluncuran instrumen pembayaran ini dibagi ke dalam tiga tahap utama. Tahap awal berfokus pada bentuk kartu digital yang terhubung langsung sebagai sumber dana transaksi QRIS, di mana pengguna dapat memilih opsi pembayaran via kartu kredit, tabungan, atau uang elektronik.
Pengembangan selanjutnya akan meluas ke ranah transaksi daring sebelum akhirnya meluncurkan fisik kartu pada tahap akhir.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow