Bisyron Wahyudi Gugat UU Telekomunikasi ke MK Soal Transfer Nomor HP

Smallest Font
Largest Font

Gugatan mengenai hak pengguna untuk mempertahankan nomor telepon seluler saat berpindah operator seluler resmi diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme yang populer dengan istilah Mobile Number Portability atau MNP ini dinilai sangat krusial karena fungsi nomor ponsel telah bergeser menjadi identitas digital masyarakat. Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ini dilayangkan oleh Bisyron Wahyudi, seorang pakar siber.

Seperti dilansir dari Detik iNET, regulasi telekomunikasi nasional dianggap belum memberi kepastian hukum bagi pelanggan yang ingin berganti layanan tanpa mengubah nomor. "Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," ujar Bisyron dalam sidang di Gedung MK, Jakarta dikutip detikINET.

Mekanisme MNP memungkinkan seorang pelanggan berpindah dari operator asal ke penyedia jasa baru dengan tetap memakai nomor lama. Skema ini makin krusial lantaran nomor HP tidak cuma dipakai menelepon atau berkirim pesan, melainkan juga digunakan untuk perbankan, autentikasi layanan digital, pemulihan akun, hingga perdagangan elektronik.

Ketiadaan MNP memaksa konsumen menanggung biaya perpindahan yang tinggi. Pengguna harus memperbarui seluruh akun digital, mengubah pengaturan One Time Password, hingga memberi tahu seluruh relasi bisnis demi menghindari risiko terputusnya akses layanan publik. Bisyron menyoroti keterkaitan beberapa pasal dalam UU Telekomunikasi, di antaranya Pasal 14, Pasal 17, Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 25, serta Pasal 10. Menurut penjelasannya, Pasal 14 menjamin hak pengguna menggunakan jaringan, sedangkan Pasal 23 menyerahkan penetapan sistem penomoran kepada Menteri.

Aturan sistem penomoran tersebut dinilai belum menjamin kepemilikan nomor saat konsumen berpindah operator. Selain itu, Pasal 25 tentang interkoneksi semestinya mewajibkan dukungan teknis dan regulasi yang non-diskriminatif agar proses transfer nomor berjalan seamless antarpenyelenggara. Berdasarkan data International Telecommunication Union tahun 2024 yang dibawa Pemohon ke persidangan, Indonesia tercatat belum mewajibkan MNP. Padahal, skema ini sudah berlaku luas di Malaysia, Singapura, Australia, Jepang, Korea Selatan, hingga berbagai negara Eropa.

Penerapan MNP di berbagai negara tersebut didukung oleh kerangka aturan yang matang. Pengaturannya mencakup teknis routing, interkoneksi, perlindungan data, keamanan guna mencegah penipuan, hingga penyelesaian sengketa konsumen. Melalui gugatan ini, MK diminta memberikan penafsiran konstitusional agar hak pengguna telekomunikasi mencakup kepastian mempertahankan nomor HP.

Pemerintah juga didorong untuk menerbitkan aturan pelaksana MNP paling lambat 12 bulan sejak keputusan dibacakan. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap awal dan belum masuk ke pemeriksaan pokok. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur memberi catatan agar berkas permohonan disempurnakan sesuai Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025.

"Ini belum terstruktur dengan benar, dengan baik, baik itu struktur permohonannya itu sendiri, ada beberapa bagian format yang tidak masuk dan lebih luas sekali ini, yang mestinya tidak perlu dimasukkan Bapak masukkan, jadi tidak tersusun secara sistematis, dan juga tidak sesuai dengan format yang ada di Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025," kata Ridwan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed