Jangkung Gugat Aturan Perpanjangan SIM dengan Masa Tenggang Satu Tahun
Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pembuatan baru jika telat memperpanjang, dengan permintaan masa tenggang minimal satu tahun sejak masa berlaku habis, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (14/9/2026), dilansir dari Detik Oto.
Dalam permohonannya, Jangkung mengajukan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia meminta agar frasa "dapat diperpanjang" dimaknai termasuk bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah habis, selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak SIM tersebut berakhir.
Jangkung menilai masa tenggang satu tahun merupakan waktu ideal dan rasional yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memperpanjang SIM tanpa harus membuat SIM baru.
"Jangka waktu ini memberikan ruang bernapas yang cukup bagi pekerja harian, buruh, dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengumpulkan biaya perpanjangan tanpa harus langsung menghadapi sanksi penghangusan dokumen (forfeiture) yang memaksa pembuatan baru dari nol," ujar Jangkung dalam sidang yang diikuti secara daring.
Menurut Jangkung, masa tenggang ini juga berfungsi mencegah kriminalisasi administratif, karena tanpa masa tenggang, jeda sehari setelah masa berlaku habis langsung mengubah status hukum pengemudi menjadi tidak sah.
"Masa tenggang berfungsi sebagai jembatan korektif agar kesalahan administratif tidak serta-merta berkonsekuensi pada hukuman finansial yang berat," ujarnya.
Jangkung menambahkan, masa tenggang satu tahun dapat mengurangi beban biaya ganda dan praktik pungli yang kerap terjadi saat perpanjangan SIM lewat jalur instan atau calo.
"Dengan adanya kepastian masa tenggang, pemohon tidak perlu panik atau terdorong menggunakan jalur instan/calo berbiaya Rp 600.000 hingga Rp 900.000. Negara tetap dapat mengenakan denda administratif yang wajar atau denda keterlambatan yang jauh lebih ringan daripada memaksa warga menanggung biaya tes ulang secara keseluruhan," tulis Jangkung dalam perbaikan permohonannya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow