Pemerintah Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun untuk BPJS Kesehatan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun untuk memperkuat keuangan BPJS Kesehatan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (21/7/2026). Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta mengantisipasi risiko gagal bayar.
Pemerintah pada awalnya mengalokasikan tambahan dana sebesar Rp10 triliun. Namun, setelah dilakukan penyesuaian kebijakan, Kementerian Keuangan menambah dukungan anggaran Rp10 triliun lagi sehingga totalnya menjadi Rp20 triliun. Pencairan dana cadangan ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) resmi ditandatangani.
"BPJS Kesehatan kita tambah Rp 10 (triliun), dan aturannya diubah ya. Sehingga yang Rp 10 (triliun) sudah ada di kementeriannya, bisa dipakai. Sehingga totalnya ada tambah Rp 20 (triliun)," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Skema penambahan anggaran tersebut sebenarnya telah disetujui sejak tahun lalu. Kemenkeu memastikan proses koordinasi regulasi penerbitan Perpres sudah memasuki tahap akhir.
"Itu sebenarnya sudah diputuskan tahun lalu, cuma perpres-nya belum keluar sekarang, masih menunggu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Proses pergeseran anggaran dilakukan dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) ke Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga (BA K/L) untuk memperkuat pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat.
"Anggarannya sudah ada, masih menunggu Perpres. Begitu Perpres keluar, itu langsung bisa dipakai. Harusnya sudah enggak lama lagi tuh, karena diskusinya sudah cukup matang," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Langkah pengalokasian dana ini juga mendapat perhatian khusus dari kalangan legislatif. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengungkapkan bahwa banyak rumah sakit daerah mengalami masalah arus kas akibat keterlambatan pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan.
"Karena rumah sakit di daerah help-help [minta tolong] karena keterlambatan pembayaran dari BPJS," kata Said Abdullah, Ketua Banggar DPR RI.
Tekanan keuangan BPJS Kesehatan dipicu oleh tingginya klaim layanan kesehatan yang mencapai Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun per bulan, sedangkan penerimaan iuran hanya sekitar Rp14 triliun. Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay sebelumnya memproyeksikan defisit mendalam jika tidak segera ditangani, terutama akibat peningkatan penggunaan layanan rumah sakit.
"Waktu itu, Dirut BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penyebab utama defisit adalah peningkatan utilisasi layanan kesehatan di rumah sakit. Pasien yang datang ke rumah sakit semakin banyak seiring dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat pada BPJS Kesehatan," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.
Penyebab lain defisit keuangan adalah ketidakdisiplinan sebagian peserta dalam membayar iuran bulanan.
"Semakin banyak pasien yang datang, maka semakin besar biaya yang harus dibayar ke fasilitas kesehatan. Sementara sumber pemasukan tidak bertambah. Bahkan, para peserta BPJS Kesehatan banyak yang tidak disiplin membayar iuran. Tentu itu juga akan menjadi beban," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.
Saleh menilai opsi menaikkan tarif iuran peserta kurang tepat karena dapat memberatkan masyarakat di tengah upaya pemerintah mengurangi beban ekonomi warga.
"Menaikkan iuran ini tentu alternatif kurang populis dan berpotensi menimbulkan gejolak penolakan. Faktanya, dengan iuran yang sekarang saja banyak anggota masyarakat yang tidak sanggup. Sementara itu, program dan agenda Prabowo-Gibran banyak yang berorientasi membantu dan mengurangi beban masyarakat," kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.
Besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini tercatat Rp150.000 untuk Kelas 1, Rp100.000 untuk Kelas 2, dan Rp42.000 untuk Kelas 3 dengan subsidi pemerintah sebesar Rp7.000.
"Untuk mengingatkan saja, saat ini iuran BPJS Kesehatan kelas 1 adalah Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp42.000 (yang Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah). Kalau mau dinaikkan, kira-kira berapa angka yang paling tepat? Lalu, kalau sudah naik, apakah ada jaminan akan terhindar terus dari ancaman defisit?" kata Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VII DPR RI.
Menanggapi rencana pencairan anggaran tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito berharap suntikan dana Rp20 triliun dapat direalisasikan pada Juli atau Agustus 2026 setelah Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA) ditandatangani. Di sisi lain, Manajemen BPJS Kesehatan mengimbau seluruh peserta untuk rutin membayar iuran tepat waktu.
"Oleh karena itu, mengenai mekanisme maupun peruntukan anggaran dimaksud masih menunggu Peraturan Presiden tersebut diterbitkan," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan menyatakan kesiapannya untuk menjalankan seluruh regulasi teknis yang ditetapkan pemerintah begitu Perpres resmi diterbitkan.
"Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN," kata Rizzky Anugerah, Kepala Humas BPJS Kesehatan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow