BPKN Siap Kawal Hak Konsumen Terdampak Karhutla di Kalimantan
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI siap mengawal serta mendampingi masyarakat yang mengalami kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya penumpang pesawat yang terdampak pembatalan maupun perubahan jadwal penerbangan di Kalimantan pada Sabtu (22/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kabut asap karhutla di sejumlah wilayah Kalimantan tidak hanya menurunkan kualitas udara, tetapi juga mengganggu operasional transportasi udara hingga berdampak langsung pada ratusan penumpang yang mengalami penyesuaian jadwal dan pembatalan penerbangan.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menegaskan komitmen lembaga dalam menjaga hak masyarakat di tengah gangguan layanan transportasi tersebut.
"BPKN siap mendampingi dan mengawal konsumen yang mengalami kerugian akibat dampak karhutla. Konsumen jangan sampai menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi pembatalan atau perubahan perjalanan karena kondisi darurat lingkungan." ujar Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Meskipun keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama, BPKN mengingatkan maskapai agar tetap memperhatikan hak-hak konsumen terkait penundaan, pembatalan, dan perubahan jadwal, serta mendorong maskapai untuk memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses.
"Dalam situasi seperti ini, konsumen membutuhkan kepastian. Mereka harus mendapatkan informasi yang jelas mengenai status penerbangannya, mekanisme pengembalian dana atau refund, perubahan jadwal, serta alternatif perjalanan apabila penerbangan dibatalkan." tegas Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
Masyarakat mengimbau agar konsumen menyimpan dokumen perjalanan seperti tiket, boarding pass, pemberitahuan pembatalan, dan bukti pembayaran sebagai bukti pendukung, sementara proses pengembalian dana diminta agar tidak dipersulit oleh maskapai.
"Karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Dampaknya dapat menjadi persoalan perlindungan konsumen ketika masyarakat mengalami kerugian dalam memperoleh barang dan jasa. Karena itu, BPKN akan melihat persoalan ini secara menyeluruh." kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
BPKN turut mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, otoritas penerbangan, dan maskapai untuk meminimalkan dampak kerugian di berbagai sektor seperti kesehatan, ekonomi, dan pendidikan.
"Kami siap menerima dan mengawal pengaduan konsumen. Prinsipnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, tetapi hak konsumen juga tidak boleh diabaikan. Negara harus hadir memberikan perlindungan ketika konsumen menghadapi situasi di luar kendali mereka." kata Mufti Mubarok, Ketua BPKN RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow