BPKN Minta Maskapai Kembalikan Dana Tiket Penumpang Krakatau

Smallest Font
Largest Font

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak pemerintah, maskapai penerbangan, dan pengelola bandara untuk mengambil tindakan nyata dalam melindungi hak konsumen yang terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Gunung Anak Krakatau pada Minggu (6/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Negara dan pelaku usaha harus hadir untuk memastikan konsumen yang terdampak tidak dibiarkan menghadapi persoalan sendiri," tegas Mufti Mubarok, Ketua BPKN.

Penegasan tersebut disampaikan BPKN guna menjamin kepastian proses pengembalian dana tiket atau refund sebesar 100 persen secara transparan, mudah, dan berbasis digital tanpa menyulitkan calon penumpang.

"Refund harus memiliki kepastian waktu. Jangan sampai konsumen sudah menerima informasi bahwa tiketnya dapat dikembalikan, tetapi uangnya tidak jelas kapan diterima," ujar Mufti.

Selain pilihan pengembalian dana, lembaga perlindungan konsumen ini menuntut penyediaan opsi penjadwalan ulang penerbangan yang fleksibel tanpa pengenaan biaya tambahan bagi penumpang.

"Jangan sampai konsumen yang sudah menjadi korban keadaan masih harus dibebani biaya tambahan yang tidak wajar. Maskapai harus memberikan solusi yang manusiawi," kata Mufti.

Pengelola bandara beserta pihak maskapai juga diimbau memberikan kepastian jadwal serta fasilitas penunjang bagi para calon penumpang yang mengalami penundaan jadwal terbang dalam durasi panjang di area terminal.

BPKN turut mendorong pengoperasian posko terpadu penanganan konsumen di seluruh bandara terdampak sebagai pusat layanan informasi dan penyelesaian kendala secara langsung.

"Jangan sampai konsumen dilempar dari satu pihak ke pihak lain. Harus ada satu sistem pelayanan terpadu yang memberikan solusi," ujar Mufti.

Pengawasan secara menyeluruh akan terus dijalankan BPKN terhadap pemenuhan hak pengembalian dana, prosedur penjadwalan ulang, hingga ketersediaan mekanisme pengaduan konsumen di lapangan.

"Dalam situasi bencana, konsumen membutuhkan kehadiran negara dan tanggung jawab dari pelaku usaha. Keselamatan harus menjadi prioritas, tetapi perlindungan konsumen juga harus berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan," pungkas Mufti.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed