Bupati Pati Nonaktif Sudewo Bantah Instruksi Tarif Perangkat Desa di Sidang Tipikor

Smallest Font
Largest Font

Sidang kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Dalam sidang itu, Sudewo membantah pernah memberikan instruksi atau arahan terkait tarif uang dalam proses pengisian perangkat desa tahun 2026 yang dipatok antara Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan enam saksi, yaitu lima kepala desa dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pati. Mereka mengungkap bahwa pembahasan tarif tersebut merupakan kesepakatan para kepala desa sendiri, bukan perintah Sudewo.

Kepala Desa Angkatan Lor, Sudiyono, menyatakan, "Kami tidak dipanggil, tapi inisiatif datang sendiri. Soal pengisian itu beliau bilang tidak ada karena belum ada pengajuan siltap atau penghasilan tetap," ujarnya.

Sudiyono juga menyampaikan bahwa sekitar dua pekan setelah pertemuan pertama, Sudewo menyampaikan sudah berkoordinasi dengan DPRD, dan pengisian perangkat desa diizinkan jika anggaran tersedia, meskipun hanya untuk enam bulan silpa.

Dalam kesempatan lain, Sudiyono mengungkapkan, "Jadi tidak pernah ada arahan dari Bupati Pak Sudewo untuk mengumpulkan uang. Tidak ada ancaman bahwa mereka yang tidak mengumpulkan uang tidak akan diikutkan," tegasnya.

Diskusi tentang tarif pengisian perangkat desa berlangsung di rumah mantan Kepala Desa Karangrowo, Abdul Suyono, diikuti delapan kepala desa yang sepakat secara mandiri menentukan nominal uang yang akan dikumpulkan.

"Tidak ada sama sekali arahan dari bupati angkanya sekian," kata Sudiyono menegaskan.

Beberapa kepala desa mengaku keberatan dengan tarif yang dianggap terlalu tinggi dan tidak bisa disamaratakan karena perbedaan kemampuan desa, termasuk kepemilikan lahan bengkok.

Sudiyono menjelaskan bahwa uang tersebut direncanakan untuk kebutuhan operasional panitia, pihak ketiga, dan biaya pelantikan, dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi bupati atau camat.

Rencana pengumpulan uang itu dibatalkan pada awal Januari 2026 setelah mendapat penolakan dari beberapa kepala desa dan terendus oleh KPK.

Kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menegaskan, "Bukan perintah Sudewo dan bukan arahan dari Bupati nonaktif Pak Sudewo. Mereka sendiri yang menentukan tarif." Ia menambahkan keputusan pembatalan pengumpulan uang menjadi indikasi bahwa kegiatan itu bukan instruksi dari Sudewo.

Sudewo sendiri menyebut bahwa praktik pengisian perangkat desa dengan uang merupakan tradisi pada masa bupati sebelumnya, termasuk pada masa Bupati Hariyanto.

"Tidak pernah berbicara soal nominal, tidak pernah berbicara soal tarif, dan tidak pernah ada instruksi mengumpulkan uang. Jadi, intinya jelas, saya tidak ada kaitannya dengan uang," ujarnya.

Sudewo juga menyampaikan bahwa pengisian perangkat desa merupakan kewenangan masing-masing desa dan uang yang dibahas dalam persidangan digunakan untuk operasional seleksi seperti pembentukan panitia, pengumuman, pendaftaran, verifikasi pendaftaran, jasa perguruan tinggi, dan seremonial pelantikan.

Selain itu, dua kepala desa yang menjadi saksi mengaku kehilangan handphone mereka sebelum operasi tangkap tangan KPK. Kepala Desa Karangrowo, Sisman, dan Kepala Desa Gadu, Imam Solikin, menyatakan HP mereka hilang sebelum OTT KPK berlangsung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed