Saksi Pengadilan Tipikor Mengaku Terima Amplop Tebal dari Kargo
Persidangan kasus suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juli 2026, mengungkap pengakuan saksi mengenai penerimaan uang dalam amplop tebal dari pihak kargo.
Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi, membeberkan kronologi penyerahan amplop dari PT Blueray Cargo yang diterimanya melalui rekan kerjanya.
Bayu mengonfirmasi bahwa penyerahan uang tersebut diatur melalui perantara di internal instansinya sebelum akhirnya ia terima dan laporkan kepada atasan.
"Jadi kalau terkait kenapanya (diberikan amplop), saya tidak tahu. Cuma waktu itu Orlando menyampaikan kepada saya, memberikan itu amplop, terus saya tanya, 'Ini apa?' terus (dijawab) 'dari BlueRay'. Setelah itu ya sudah saya terima, saya laporkan ke pimpinan, Pak Sisprian waktu itu," kata Bayu dalam persidangan, dilansir dari detikcom.
Saksi menyebutkan bahwa barang tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, yang kini berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah. Bayu juga berkonsultasi dengan Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono, mengenai peruntukan dana tersebut.
"Saya dapat ini, 'ini dapat dari BluRay, ini buat apa?'. Jawaban saat itu, yang saya ingat Pak Sisprian menyampaikan, 'ini buat operasional Pak Bayu', itu saja," ujar Bayu.
Dalam keterangan bertahap di hadapan majelis hakim, Bayu menerangkan frekuensi penerimaan dana dari perusahaan kargo tersebut yang berlangsung selama beberapa kali sebelum ia memutuskan untuk menolak pemberian berikutnya.
"Ada empat kali seingat saksi?" tanya jaksa M Takdir Suhan.
"Seingat saya empat kali, karena yang kelima saya tolak di bulan awal Februari di hari Senin atau apa saya, seingat saya saya tolak," jawab Bayu.
Jaksa mencecar saksi terkait bentuk fisik dan ketebalan amplop yang pernah diterima olehnya untuk memastikan volume uang yang diserahkan.
"Pada saat tadi, ini saya spesifik lagi kepada amplop ini, amplopnya setebal apa sih?" tanya jaksa Takdir.
"Ya lumayan tebal waktu itu, sih," jawab saksi.
"Lumayan tebal? Kalau kita pakai ukuran ini (tangan), tipis-tebal ini, setebal apa? Kan saksi yang ngalamin," tanya jaksa.
"Ya sekitar seginilah," jawab saksi sambil menunjukkan perkiraan ukuran amplop ke arah jaksa.
"Wow, lumayan tebal itu," ujar jaksa Takdir.
Selain memberikan kesaksian, Budiman Bayu Prasojo juga berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa tiga pejabat lain, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kasi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan dengan total penerimaan mencapai Rp 78,8 miliar.
Dalam perkara penyuapan ini, tiga pimpinan PT Blueray Cargo telah dijatuhi vonis bersalah oleh majelis hakim, yaitu Pimpinan John Field dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan, serta Ketua Tim Dokumen Andri dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow