Bursa Efek Indonesia Luncurkan ETF Emas sebagai Instrumen Investasi Baru

Smallest Font
Largest Font

Bursa Efek Indonesia (BEI) meluncurkan Exchange Traded Fund (ETF) Emas sebagai instrumen investasi baru yang memungkinkan masyarakat mendapatkan eksposur harga emas tanpa harus membeli emas fisik secara langsung, dilansir dari Detik Finance.

ETF Emas merupakan reksa dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI sehingga investor dapat membeli dan menjual melalui perusahaan sekuritas selama jam perdagangan. Investor hanya perlu memiliki rekening efek pada perusahaan sekuritas untuk berinvestasi.

Edwin Hartanto, Pelaksana Harian Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI, menjelaskan bahwa dana yang dihimpun dari investor dikelola oleh Manajer Investasi dan ditempatkan pada aset berbasis emas sesuai ketentuan.

"Melalui ETF Emas, masyarakat dapat berinvestasi emas dengan cara yang praktis melalui pasar modal. Kami berharap semakin banyak masyarakat yang mengenal bahwa pilihan investasi di Bursa tidak hanya saham, tetapi juga berbagai instrumen lain yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing," ujar Edwin Hartanto.

Nilai ETF Emas mengikuti pergerakan harga emas. Ketika harga emas naik, nilai ETF Emas berpotensi ikut naik, dan sebaliknya saat harga turun, nilainya dapat menurun.

Produk ini menawarkan transparansi karena harga terbentuk melalui mekanisme perdagangan di Bursa dan dapat dipantau secara real-time selama jam perdagangan. Investor juga bisa membeli dan menjual sesuai kondisi pasar.

ETF Emas juga menjadi pilihan untuk diversifikasi portofolio, memungkinkan penyebaran investasi ke berbagai jenis aset agar tidak bergantung pada satu instrumen saja. Hal ini penting karena harga emas dapat bergerak berbeda dengan instrumen investasi lain dalam kondisi tertentu.

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah, ETF Emas juga tersedia berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 163/DSN-MUI/VIII/2025 tentang ETF Syariah Emas. Setiap unit penyertaan didukung oleh emas fisik yang disimpan khusus agar memenuhi prinsip syariah.

Pengembangan ETF Emas didukung regulasi OJK melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026 yang membuka jalan penerbitan produk ini di Indonesia dan memberikan landasan hukum bagi pengembangannya.

Meskipun praktis, investor harus memahami karakteristik, tujuan, dan risiko investasi sebelum memutuskan berinvestasi pada ETF Emas.

Saat ini terdapat lima produk ETF Emas yang tersedia, yaitu Premier ETF Gold Sharia Indonesia (XGLD), Trimegah Syariah ETF Emas (XTRA), Mandiri ETF Emas (XMES), BRI MI Gold ETF Syariah (XDES), dan Syailendra ETF Sharia Gold (XSGO), diterbitkan oleh berbagai manajer investasi di Indonesia.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed