Cara Cek PKH Juli 2026 dengan NIK KTP, Ini Jadwal Pencairan dan Besaran Bantuannya

Smallest Font
Largest Font

Penyaluran Program Keluarga Harapan atau PKH tahap Juli sampai September 2026 mulai memasuki jadwal pencairan pada bulan ini. Masyarakat dapat memastikan kepesertaannya secara mandiri melalui sistem daring.

Masyarakat yang terdaftar sebagai calon penerima manfaat dapat mengecek status kepesertaan melalui laman Cek Bansos milik Kementerian Sosial menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

PKH menjadi salah satu dari lima program bantuan sosial yang mulai disalurkan pada Juli 2026. Pemerintah menyalurkannya bersama Program Indonesia Pintar, Bantuan Pangan Non Tunai, Bantuan Pangan Beras, dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

Masing-masing program memiliki jadwal penyaluran dan mekanisme pencairan yang berbeda. Untuk PKH, pemerintah menjadwalkan penyaluran secara bertahap melalui bank penyalur maupun PT Pos Indonesia.

Masyarakat disarankan mengecek status kepesertaan lebih dahulu agar mengetahui apakah telah ditetapkan sebagai penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional atau DTSEN.

Cara Cek Bansos PKH Juli 2026

Status penerima PKH dapat dicek secara daring melalui laman resmi Kemensos dengan memasukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP.Pendaftar kemudian memasukkan huruf kode captcha yang muncul pada layar, lalu mengeklik tombol Cari Data agar sistem menampilkan status penerima manfaat berdasarkan data DTSEN.

Jadwal Pencairan PKH Tahap Juli-September 2026

Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap sesuai saluran distribusi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah ke beberapa wilayah.

Saluran Distribusi Jadwal Penyaluran
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) 10-31 Juli 2026
PT Pos Indonesia 15 Juli-5 Agustus 2026

Karena pencairan dilakukan bertahap, dana bantuan tidak masuk ke rekening seluruh penerima pada hari yang sama.

Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori

Nominal dana bantuan yang diberikan oleh pemerintah disesuaikan berdasarkan kategori kelompok penerima manfaat yang berhak.

Kategori Penerima Manfaat Nominal Bantuan
Korban pelanggaran HAM berat Rp2.700.000
Ibu hamil Rp750.000
Anak usia dini (0-6 tahun) Rp750.000
Penyandang disabilitas berat Rp600.000
Lanjut usia (60 tahun ke atas) Rp600.000
Siswa SMA/SMK Rp500.000
Siswa SMP Rp375.000
Siswa SD Rp225.000

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat pemerintah.

Ketentuan Penerima PKH

Penentuan penerima mengacu pada DTSEN yang memuat informasi kesejahteraan masyarakat, di mana keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan kondisi sosial dan ekonomi.

Untuk penyaluran PKH dan bantuan sembako, sasaran utamanya berasal dari desil 1 hingga desil 4, atau 40 persen kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terbawah.

Data tersebut bersifat dinamis dan dapat diperbarui melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos sesuai kondisi riil di lapangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed