Polri Sediakan Sistem Cek dan Bayar Tilang Elektronik Secara Online

Smallest Font
Largest Font

Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyediakan layanan pengecekan dan pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement secara online guna mempermudah pengendara memantau status pelanggaran lalu lintas mereka melalui ponsel.

Sistem penegakan hukum berbasis teknologi ini memanfaatkan kamera pengawas untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara, tanpa interaksi langsung dengan petugas.

Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, proses pengecekan status ETLE memerlukan data dari Surat Tanda Nomor Kendaraan sebagai acuan utama verifikasi, meliputi nomor pelat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan yang dimasukkan pada laman resmi ETLE Polri.

Jika kendaraan terbukti melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi rinci seperti waktu, lokasi, jenis pelanggaran, serta bukti tangkapan kamera, sementara notifikasi khusus akan muncul jika tidak ada catatan pelanggaran.

Pemilik kendaraan yang tercatat melanggar akan menerima surat konfirmasi resmi dan wajib menindaklanjutinya maksimal delapan hari sejak tanggal kejadian agar Surat Tanda Nomor Kendaraan tidak diblokir sementara.

Konfirmasi dapat dilakukan secara online di situs yang sama atau dengan mendatangi posko ETLE terdekat untuk kemudian mendapatkan kode pembayaran denda tilang dalam format MPN atau BRIVA.

Pembayaran denda tersebut dapat diselesaikan secara online maupun offline melalui berbagai kanal perbankan seperti teller BRI, aplikasi BRImo, internet banking BRI, virtual account bank lain, hingga dompet digital.

Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan berwujud pesan WhatsApp atau SMS konfirmasi ETLE palsu yang menyertakan ancaman denda serta file berformat APK yang berpotensi membobol data pribadi dan informasi perbankan korban.

Selain kamera statis, teknologi ini juga dioperasikan dalam bentuk perangkat genggam oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah saat Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Garuda, Kota Palangka Raya, pada Selasa, 19 Mei 2026.

"Alat handheld ETLE ini hampir sama dengan kamera ETLE di persimpangan. Fungsinya mendeteksi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata di lapangan," ujar Kompol Teuku Zia, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kalteng.

Perangkat mobile tersebut mendeteksi pelanggaran dominan pada kendaraan roda dua, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, spion tidak lengkap, serta pelanggaran keselamatan berkendara lainnya yang langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik.

"Begitu pelanggaran terdeteksi dan terekam, langsung diterbitkan bukti pelanggaran elektronik," kata Kompol Teuku Zia.

Petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan teguran untuk pelanggaran administrasi ringan, namun penindakan digital langsung diterapkan pada pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.

"Kami melihat tingkat pelanggarannya terlebih dahulu. Kalau hanya administrasi ringan masih diberikan teguran, tetapi kalau berkaitan dengan keselamatan langsung kami tindak secara elektronik," pungkas Kompol Teuku Zia.

Persoalan lain terkait ETLE juga kerap muncul saat pemilik lama kendaraan masih menerima surat tilang digital akibat pembeli baru belum melakukan proses balik nama kepemilikan setelah transaksi jual beli selesai.

Menanggapi kasus tersebut, AKBP Christopher Adhikara Lebang selaku Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng menjelaskan bahwa pemilik lama tetap memiliki hak untuk melakukan klarifikasi atas surat yang salah sasaran tersebut pada hari Jumat, 22 Mei 2026.

"Bisa Konfirmasi nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yg baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan," ucap AKBP Christopher Adhikara Lebang kepada Kompas.com.

Untuk mengantisipasi kerumitan administratif dan risiko pemblokiran, para pemilik kendaraan sangat disarankan segera memproses pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan setelah kendaraan terkait berpindah tangan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed