Pemerintah Tetapkan 21 Layanan Medis Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah melalui BPJS Kesehatan resmi menetapkan 21 daftar penyakit dan layanan medis yang tidak masuk dalam cakupan penjaminan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai Jumat, 15 Mei 2026. Pembatasan ini diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 untuk menjaga stabilitas keberlanjutan program kesehatan nasional.

Daftar pengecualian tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari gangguan kesehatan akibat wabah, ketergantungan alkohol atau narkoba, hingga biaya pengobatan di luar negeri. Dilansir dari cnbcindonesia.com, tindakan medis yang bersifat estetika, eksperimental, atau pilihan pribadi pasien juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab mandiri dan bukan prioritas penanganan medis dasar.

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan medis yang dilakukan di luar prosedur rujukan berjenjang atau pengobatan tradisional yang belum teruji klinis. Cedera yang diakibatkan oleh upaya menyakiti diri sendiri atau keterlibatan dalam tindak pidana juga masuk dalam kategori layanan yang tidak diberikan penjaminan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, Nara Grace Ginting, memberikan klarifikasi untuk meredam kekhawatiran masyarakat terkait isu kenaikan tarif iuran untuk peserta kelas 1, 2, dan 3. Penegasan ini muncul setelah beredarnya informasi simpang siur mengenai penyesuaian biaya kepesertaan dalam waktu dekat.

"Isu tersebut tidak benar. Sampai sekarang iuran belum mengalami perubahan sama sekali," ujar Nara Grace Ginting, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang.

Besaran iuran bagi peserta mandiri saat ini masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Berdasarkan data dari babelinsight.id, iuran tetap dipatok pada angka Rp150.000 untuk Kelas I, Rp100.000 untuk Kelas II, dan Rp42.000 per bulan bagi peserta Kelas III.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan
Kelas KepesertaanBesaran Iuran Per Bulan
Kelas IRp150.000
Kelas IIRp100.000
Kelas IIIRp42.000

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyoroti aspek stabilitas dan kerja sama antarlembaga dalam menjamin kesejahteraan pekerja saat memperingati Hari Buruh pada Rabu, 13 Mei 2026. Ia menekankan bahwa sinergi antara pemerintah dan pemberi kerja merupakan hal yang fundamental.

"Kolaborasi dan sinergi antara pemerintah dengan pemberi kerja dan pekerja itu mutlak. Kenapa? Karena ini merupakan simbiosis mutualisme, semua saling membutuhkan. Dan yang paling kita butuhkan sesungguhnya adalah stabilitas," ujar Dedie Rachim, Wali Kota Bogor.

Mantan pejabat KPK tersebut menambahkan bahwa dialog yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dapat menciptakan komunikasi yang lebih lancar di sektor ketenagakerjaan.

"Nah, itu adalah kondisi-kondisi yang tentu memerlukan peran pemerintah. Oleh karena itu, hari ini dengan berkumpulnya para pekerja, unsur pemerintah, kemudian juga tadi ada PWI dan BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan semakin memahami bahwa unsur-unsur yang terkait dalam sebuah proses pekerjaan itu bisa saling berkomunikasi dengan baik," ujarnya.

Pemerintah daerah lainnya juga mulai memfokuskan dukungan pada perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja rentan. Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa pemerintah kota sedang menghitung alokasi anggaran untuk subsidi pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi buruh di wilayahnya.

"Karena bagaimanapun mereka berkontribusi buat pertumbuhan ekonomi Kota Depok dan menjadi bagian juga boleh dibilang sebagai buruh yang mencari nafkah di Kota Depok," ujar Supian Suri, Wali Kota Depok.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor, Adi Novan, menegaskan bahwa peran serikat pekerja sangat krusial dalam mendukung keberhasilan program pemerintah melalui model kerjasama lintas sektor.

"Sehingga hari ini kita berkumpul di sini bersama-sama untuk melaksanakan diskusi ketenagakerjaan. Jadi ini juga merupakan kerja sama pentahelix, bagaimana buruh sebenarnya tidak sendiri," ungkap Adi Novan, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed