Danantara Tegur Keras PTPN Buntut Kriminalisasi Kakek Mujiran di Lampung

Smallest Font
Largest Font

Badan Pengelola Investasi Danantara menegur keras manajemen PT Perkebunan Nusantara atau PTPN pada hari Minggu (24/5/2026) buntut dari mencuatnya isu ptpn kriminalisasi kakek mujiran di Lampung. Tindakan tegas dari lembaga pengelola aset BUMN ini dipicu oleh gelombang protes publik setelah seorang lansia ditahan akibat tuduhan mengambil sisa getah karet.

Kepala Badan Pengelola Danantara melalui Wakil Kepala Danantara Dony Oskaria secara langsung memberikan peringatan kepada jajaran direksi PTPN. Danantara menilai langkah hukum yang diambil oleh perusahaan plat merah tersebut mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat bawah.

Langkah represif yang diambil korporasi negara terhadap warga kecil dinilai bertolak belakang dengan fungsi sosial BUMN. Respons keras institusi pusat ini memaksa manajemen perkebunan untuk segera meninjau ulang kebijakan hukum operasional mereka di tingkat wilayah.

Pihak keluarga membeberkan kronologi kasus kakek mujiran lampung yang bermula saat lansia tersebut dituduh mencuri sisa getah karet di area konsesi perusahaan. Kakek Mujiran ditangkap oleh petugas keamanan kebun dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian setempat tanpa ada proses mediasi kekeluargaan.

Pihak keamanan internal perusahaan bersikeras membawa perkara ini ke ranah hukum pidana dengan alasan menegakkan aturan pengamanan aset. Namun, jumlah barang bukti yang tergolong sangat kecil memicu simpati publik yang menganggap tindakan korporasi tersebut terlalu berlebihan.

Berikut adalah rincian mengenai latar belakang peristiwa hukum yang melibatkan warga lansia di wilayah Lampung tersebut:

  • Subjek Terkait: Kakek Mujiran (seorang buruh tani lansia setempat).
  • Lokasi Kejadian: Area perkebunan karet milik PTPN wilayah Lampung.
  • Dugaan Pelanggaran: Pengambilan sisa rembesan getah karet atau scrap.
  • Dampak Sosial: Munculnya desakan publik nasional terkait keadilan bagi masyarakat miskin.

Desakan Penerapan Restorative Justice Lingkungan BUMN

Danantara meminta jajaran direksi perkebunan negara segera menarik laporan kepolisian guna meredam konflik sosial yang semakin meluas. Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai apa itu restorative justice bumn yang seharusnya diterapkan dalam menyelesaikan sengketa ringan dengan warga sekitar kebun.

Manajemen pusat BUMN menegaskan bahwa aset negara memang harus dijaga, tetapi pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dasar. Dony oskaria tegur ptpn secara terbuka agar korporasi tidak menggunakan kekuasaan hukum secara membabi buta terhadap masyarakat rentan.

Di bawah ini adalah poin-poin krusial yang membedakan pendekatan hukum konvensional dengan penyelesaian humanis yang diminta oleh pihak Danantara:

Aspek PendekatanTindakan Hukum PTPN LamaArahan Restorative Justice Danantara
Metode PenyelesaianLaporan Pidana KepolisianMediasi Kekeluargaan
Fokus UtamaSanksi Penjara BadanPemulihan Hubungan Sosial
Target SasaranEfek Jera KriminalitasKeadilan yang Humanis

Prinsip keadilan restoratif menekankan penyelesaian masalah di luar pengadilan melalui dialog terbuka yang melibatkan pelaku, korban, dan tokoh masyarakat. Langkah ini dipandang jauh lebih efektif untuk menjaga stabilitas keamanan lingkungan perkebunan dalam jangka panjang daripada memenjarakan warga miskin.

Prabowo Tegur Para Direksi BUMN di Townhall Danantara | Kabar Merah Putih tvOne | Official iNews

Perkembangan Kasus dan Evaluasi Total Operasional Perkebunan

Pertanyaan warga mengenai kenapa kakek mujiran ditangkap ptpn lampung mendominasi ruang diskusi media sosial dalam beberapa hari terakhir. Informasi dari laporan jurnalis Sekbernews mendapati bahwa sistem pengamanan internal perusahaan cenderung kaku dan kurang memiliki kepekaan sosial terhadap komunitas lokal.

Melalui laporan berita Warta Ekonomi, manajemen PTPN kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum guna menindaklanjuti teguran tertulis dari pihak Danantara. Evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur atau SOP pengamanan aset di seluruh wilayah kerja perkebunan nusantara sedang berjalan.

"BUMN itu dibangun menggunakan uang rakyat, sehingga kehadirannya harus dirasakan sebagai pelindung rakyat, bukan justru menjadi momok menakutkan bagi warga kecil di sekitar wilayah operasi," kata Kepala BP BUMN dalam keterangan persnya yang dikutip dari Rilis ID.

Masyarakat kini terus mengawal perkembangan kasus getah karet kakek mujiran terbaru agar proses pembebasan dan pemulihan nama baik lansia tersebut segera terealisasi. Pihak kepolisian resort setempat mengonfirmasi telah menerima permohonan penangguhan penahanan dan pengajuan penyelesaian damai dari pihak manajemen perusahaan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed