Dinsos Karanganyar Buka Kanal Aduan Perubahan Desil Penerima Bansos
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karanganyar memfasilitasi warga yang keberatan dengan perubahan desil untuk mengajukan pengaduan atau sanggahan, menyusul munculnya aduan masyarakat yang tak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Pengaduan dapat disampaikan langsung melalui kantor Dinsos Karanganyar maupun Pemerintah Desa (Pemdes) setempat jika warga merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bansos.
Berdasarkan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) Kabupaten Karanganyar per Triwulan III 2026, tercatat sebanyak 124.519 keluarga terakomodasi dalam desil 1 hingga 4 sebagai kelompok penerima bantuan sosial.
Aduan saban hari terus mengalir ke pihak desa dan dinas dari warga yang mendadak terhenti dari program sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hasil verifikasi menunjukkan perubahan status tersebut dipicu oleh peningkatan angka desil keluarga bersangkutan.
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial Dinsos Karanganyar, Wondo, mengonfirmasi bahwa kepastian jumlah aduan belum bisa dipastikan akibat sifat data yang dinamis serta memerlukan proses penyesuaian dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Padahal syarat penerima bansos desil 1 sampai 4," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (20/8/2026).
Dinsos Karanganyar tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Sosial dengan membuka jalur pengusulan ulang bagi warga yang memenuhi syarat, meski otoritas pengubahan status desil sepenuhnya berada di tangan BPS.
"Kalau memang dia merasa masih layak menerima bansos lapor saja ke desa atau Dinsos. Kalau layak menerima bansos, kita usulkan kembali," terangnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow