Bapanas Tindak Dugaan Pungutan Bantuan Pangan di Beberapa Daerah

Smallest Font
Largest Font

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan pungutan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran bantuan pangan beras untuk periode Juli hingga September 2026 di beberapa daerah.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Bapanas, Rachmi Widiriani, menyampaikan pemerintah tidak mentoleransi praktik pungutan dalam bentuk apa pun selama proses distribusi bantuan pangan berjalan.

"Bantuan pangan ini hak penuh KPM dan harus diterima secara utuh volumenya serta dalam kondisi baik, tanpa potongan sepeser pun. Kami minta seluruh jajaran di daerah, mulai dari pendamping, aparat desa, hingga petugas penyalur, untuk tidak melakukan pungutan dengan alasan apa pun. Kalau ada laporan seperti ini, kami pasti tindak lanjuti bersama Perum Bulog dan pemerintah daerah," ujar Rachmi, dilansir dari Detik Finance.

Rachmi menambahkan Bapanas telah berkoordinasi dengan Perum Bulog sebagai pelaksana penyaluran dan pemerintah daerah untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut secara tuntas. Bapanas juga membuka kanal pengaduan Whistleblowing System (WBS) bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan.

"Kami terus memperkuat monitoring dan evaluasi langsung ke titik-titik penyaluran untuk memastikan prosesnya tertib, transparan, dan benar-benar sampai utuh ke tangan penerima. Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika menemui indikasi pungutan atau penyimpangan lain di lapangan," tambah Rachmi.

Program bantuan pangan beras tahap kedua tahun 2026 menargetkan 33.244.408 KPM di seluruh Indonesia yang masuk kategori desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial.

Berbeda dengan skema sebelumnya yang disalurkan bertahap 10 kilogram per bulan, alokasi untuk Juli, Agustus, dan September 2026 disalurkan sekaligus sebanyak 30 kilogram per KPM. Total penugasan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) mencapai 997.200 ton beras dengan target selesai penyaluran pada akhir September 2026.

"Bantuan pangan beras merupakan program bantuan sosial pemerintah yang seluruh biayanya telah ditanggung negara, sehingga tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun yang sah dikenakan kepada KPM saat pengambilan bantuan, baik di kantor desa, kelurahan, maupun titik distribusi lainnya," tegas Rachmi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed