Disnaker Pekanbaru Terjunkan Satgas Tangani Kasus Penahanan Ijazah Pekerja
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerjunkan tim satuan tugas untuk menindaklanjuti dua laporan dugaan penahanan ijazah pekerja oleh pihak perusahaan di wilayah Pekanbaru pada Minggu (30/8/2026).
Pengaduan tersebut diterima setelah para pekerja melaporkan keberadaan aturan internal pemberi kerja yang menahan dokumen penting milik mereka. Praktik tersebut dinilai membebani pekerja yang membutuhkan dokumen asli untuk keperluan administrasi maupun peluang kerja lain, padahal pemerintah telah melarangnya secara tegas.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menegaskan bahwa pihak pemberi kerja tidak memiliki kewenangan untuk menyita dokumen pribadi milik para karyawan.
"Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya," tegas Iwan, Minggu (30/8/2026).
Ia juga memingatkan pihak manajemen perusahaan agar tidak membuat aturan internal sepihak yang membatasi hak para tenaga kerja serta merugikan mereka.
"Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan," ujarnya.
Langkah pencegahan terus dilakukan Disnaker Pekanbaru untuk meminimalisasi pelanggaran serupa oleh perusahaan-perusahaan di wilayahnya.
"Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah," katanya.
Larangan penahanan dokumen ini sebelumnya telah ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan ancaman sanksi sesuai perundang-undangan bagi perusahaan yang terbukti melanggar. Tim satgas Disnaker Pekanbaru pun mengimbau seluruh pekerja yang mengalami kendala serupa untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow