Ditjen Imigrasi Wajibkan Pemilik Penginapan Bali Laporkan WNA via APOA
Direktorat Jenderal Imigrasi meminta seluruh pengelola penginapan di Bali aktif mendata keberadaan warga negara asing (WNA) melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengoptimalkan pengawasan keimigrasian di kawasan wisata tersebut pada Jumat (28/8/2026).
Langkah pendataan digital ini mencakup seluruh akomodasi mulai dari hotel, vila, hingga homestay. Data tamu asing yang diinput pengelola akan langsung terintegrasi ke sistem imigrasi secara waktu nyata guna meningkatkan akurasi serta efisiensi pemantauan di lapangan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk pelanggaran aturan oleh penjelajah mancanegara.
"Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Denpasar, Bali.
Guna memastikan kepatuhan pengelola tempat tinggal sementara, petugas secara intensif memberikan edukasi dan petunjuk teknis validasi identitas WNA. Sosialisasi tersebut diselipkan di tengah pelaksanaan Operasi Patroli Dharma Dewata yang menyasar berbagai titik krusial.
Pada penindakan Kamis (27/8/2026) malam di Canggu, Kabupaten Badung, petugas mengamankan enam WNA asal Inggris, India, Uganda, Nigeria, dan Amerika Serikat yang terindikasi overstay serta menyalahgunakan izin tinggal terbatas.
"Kami sedang periksa mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," ucapnya.
Sebelumnya, serangkaian operasi gabungan bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang telah menjaring 62 WNA bermasalah pada 17–30 Juli 2026 setelah menyisir 50 penginapan di Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan, hingga Nusa Penida. Patroli dilanjutkan pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026 dengan mengamankan 66 WNA tambahan atas pelanggaran ketertiban umum, izin tinggal, dan hukum lokal.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow