DJP Libatkan TNI-Polri untuk Awasi Kepatuhan Pajak Wilayah Desa

Smallest Font
Largest Font

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan resmi mengubah pola pengawasan wajib pajak dengan membangun jejaring informasi tingkat desa menggunakan aparat keamanan per Senin, 20 Juli 2026. Langkah strategis ini ditempuh otoritas perpajakan untuk memperluas basis data sekaligus memetakan potensi pajak secara komprehensif di lapangan.

Kebijakan pengawasan baru tersebut secara resmi diatur di dalam Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto telah menetapkan regulasi mutakhir ini di Jakarta pada 15 Juli 2026 lalu sebagai acuan baru dalam membina kepatuhan wajib pajak terdaftar maupun belum terdaftar.

"Kegiatan pengawasan dilakukan dengan berbagai cara dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring informasi (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat), penilaian dengan teknologi remote sensing, web scraping, pemanfaatan informasi media...," ujar Bimo seperti dikutip dari poin Umum dalam salinan SE-8/PJ/2026, Senin (20/7).

Melalui pedoman tersebut, Direktur Jenderal Pajak menjelaskan bahwa implementasi pengawasan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan sistematis demi mewujudkan kepatuhan mandiri yang berkesinambungan.

"Kegiatan pengawasan atas kepatuhan Wajib Pajak tersebut diawali dengan tahapan identifikasi dan pengumpulan data secara sistematis guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan yang efektif dan terukur," jelas Bimo.

Bimo memaparkan bahwa ruang lingkup pengawasan wilayah ini mencakup permintaan penjelasan data ekonomi, kewajiban objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ekstensifikasi, hingga pengumpulan data lapangan maupun nonlapangan.

"Bbagi wajib pajak terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM), sedangkan bagi yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan melalui kegiatan ekstensifikasi," ujar Bimo.

Aktivitas pengumpulan data kini tidak lagi dibebankan secara parsial kepada Account Representative, melainkan dapat dieksekusi oleh seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

"Kegiatan ini dapat dilakukan oleh seluruh pegawai DJP sebagai sarana memperoleh data dan/atau informasi dari berbagai sumber, baik melalui kegiatan pengumpulan data lapangan maupun pengumpulan data nonlapangan," terang Bimo.

Merespons adanya pelibatan aparat teritorial di tingkat desa dalam pengawasan perpajakan ini, pihak Markas Besar TNI memberikan tanggapan resmi.

“Belum ada wacana atau pembahasan ke arah sana,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas saat dihubungi Kompas.com, Senin (20/7/2026).

Secara umum, SE-8/PJ/2026 juga menegaskan perombakan mekanisme internal DJP, di mana setiap perencanaan pengawasan wilayah kerja kini wajib dibahas dan diputuskan secara kolektif melalui Komite Kepatuhan di tingkat Kanwil dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berbasis analisis risiko.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed