Dokter Tifa Ajukan Praperadilan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengajukan upaya hukum praperadilan atas penetapan kembali status terdakwa terhadap dirinya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Langkah hukum ini diambil menyusul pelimpahan ulang berkas perkara setelah eksepsinya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim PN Jakarta Timur sebelumnya telah menerima eksepsi pihak terdakwa pada 23 Juni 2026, yang berkonsekuensi pada pembebasan dari seluruh dakwaan serta pengembalian berkas perkara. Namun, pihak kejaksaan kembali melimpahkan berkas perkara tersebut hanya dalam tenggat tiga hari setelah putusan sela.
"Kemudian bahkan berkas perkaranya pun sudah dikembalikan, tiba-tiba tiga hari kemudian menjadi terdakwa lagi, nah ini kan sesuatu yang janggal," kata Dokter Tifa di Program Interupsi iNewsTV, Kamis (6/8/2026).
Proses praperadilan ini dimanfaatkan oleh pihak Dokter Tifa untuk menguji penerapan kaidah hukum pidana formal, khususnya pasca-berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Artinya di sinilah kita kemudian belajar bersama-sama, saya makanya menggunakan fasilitas undang-undang yang ada yaitu praperadilan untuk kita sama-sama menguji," ujar Dokter Tifa.
Di samping menempuh jalur praperadilan, Tifa mengumumkan keputusannya untuk menyudahi keterlibatan publik dalam pusaran kontroversi ijazah tersebut melalui unggahan kanal YouTube miliknya pada Selasa (4/8/2026). Ia menyatakan akan memfokuskan kembali kegiatannya pada bidang keilmuan kesehatan setelah mengawal isu tersebut selama setahun terakhir.
"Ini kembali lagi menjadi momentum bagi saya untuk memerdekakan diri saya sendiri dari persoalan polemik ijazah. Saya insyaallah akan terus bersedia menjadi ahli maupun jadi saksi fakta bagi pengadilan-pengadilan yang menyidangkan kasus ijazah ini," katanya dalam video tersebut.
Keputusan tersebut ditegaskan kembali sebagai langkah untuk membatasi keterlibatannya secara substantif hanya dalam pembuktian di ranah persidangan.
"Terkait dengan persoalan ijazah, bagian saya sudah saya tunaikan, jadi sudah cukup untuk saya," ucap Tifa.
Komitmen mundur dari ruang diskusi publik mengenai isu ijazah tersebut juga disampaikan Tifa melalui pernyataan tertulis di akun X miliknya pada Rabu (5/8/2026).
"Pilihan hijrah dari isu ijazah bukanlah mundur, melainkan keputusan sadar bahwa kebenaran tidak selalu harus dimenangkan dengan keributan, tetapi cukup ditinggalkan sebagai jejak," tulisnya dalam postingan akun X-nya itu.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow