Dokter Tifa Gugat Lagi Kejari Jaksel Kasus Ijazah Jokowi
Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa melayangkan permohonan praperadilan kedua terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026). Langkah hukum ini ditempuh untuk menguji penerapan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang digunakan jaksa penuntut umum.
Gugatan perkara nomor 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut menyasar Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak pemohon menilai adanya kejanggalan dalam penyusunan surat dakwaan yang memasukkan pasal pidana elektronik.
Kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengonfirmasi bahwa permohonan tersebut difokuskan pada keabsahan penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam berkas dakwaan jaksa.
"Iya, kami menguji pasalnya. Kami menerima dakwaan itu ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa," kata Alkatiri, Kamis (20/8/2026).
Pengacara tersebut menilai kedua pasal tersebut tidak tepat bila dikenakan pada kasus yang melibatkan dokumen resmi negara seperti ijazah.
"Ijazah itu kan produk pemerintah. Enggak bisa diterapkan UU ITE. Kayak ada orang yang palsukan KTP, itu enggak bisa pakai UU ITE, harus KUHP atau UU Dukcapil," tutur Alkatiri.
Sebelum mendaftarkan perkara baru ini, Dokter Tifa telah melayangkan praperadilan pertama untuk menolak tindakan jaksa yang membuat surat dakwaan baru usai putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Praperadilan pertama itu masalah jaksa karena tidak mengajukan banding. Di putusan selanya tidak ada perintah hakim untuk itu (membuat dakwaan baru)," kata Alkatiri.
Menanggapi perlawanan tersebut, pihak kejaksaan menegaskan langkah menerbitkan surat dakwaan baru merupakan tindakan sah berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
"Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya," tutur Putri, Kamis (13/8/2026).
Di sisi lain, Dokter Tifa menyampaikan kekhawatirannya atas sikap jaksa penuntut umum yang terus mengaitkan status hukumnya dengan berkas P21 saat pembacaan kesimpulan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
"Kalau praperadilan ini tidak memutus apa yang kami minta dalam petitum kami, artinya saya disandera sebagai terdakwa dengan sewenang-wenang," ujar Tifa, Rabu (19/8/2026).
Putusan gugatan praperadilan pertama dijadwalkan dibacakan pada Jumat (21/8/2026). Sementara itu, persidangan perdana untuk gugatan praperadilan kedua akan digelar pada Jumat (28/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow