Dokter Tifa Gugat Penghentian Penuntutan Ijazah Jokowi Ke PN Jaksel
Permohonan praperadilan baru kembali diajukan oleh Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penghentian penuntutan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik soal ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut mencantumkan Dokter Tifa sebagai pihak pemohon. Sementara itu, pihak termohon ditujukan kepada Jaksa Agung RI c.q. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta c.q. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Halida Rahardhini mengonfirmasi bahwa penetapan jadwal persidangan awal untuk perkara tersebut telah ditentukan oleh pihak pengadilan.
"Sidang pertama, tanggal sidang Jumat 28 Agustus 2026," kata Halida saat dihubungi wartawan, Kamis (20/8/2026).
Jalannya persidangan praperadilan tersebut rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro.
Langkah hukum ini menjadi permohonan kesekian yang ditempuh Dokter Tifa. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan olehnya pada Kamis (13/8/2026).
Upaya praperadilan terdahulu dilayangkan guna menguji keabsahan tindakan jaksa penuntut umum yang melanjutkan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Joko Widodo. Dalam kasus itu, Dokter Tifa mempertanyakan keputusan jaksa yang melimpahkan kembali berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur usai dakwaan sebelumnya dinyatakan batal demi hukum. Adapun sidang pembacaan putusan untuk praperadilan pertama tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8/2026).
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow