DPR Desak Pengesahan RUU Satu Data Indonesia Demi Kemakmuran
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa kebijakan berbasis data akurat menjadi kunci utama pemerintah dalam mewujudkan empat Pedoman Kabinet Merah Putih. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI-DPD RI di Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia dinilai sangat mendesak agar seluruh program pembangunan nasional memiliki pijakan data yang valid. Draf RUU tersebut sebenarnya telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2026.
Rieke mengingatkan keberadaan data aktual amat krusial untuk mengeksekusi berbagai program strategis, termasuk penanganan bantuan pangan darurat secara tepat sasaran.
"Karena konsep ini tidak mungkin berjalan tanpa berbasis data negara yang akurat aktual dan relevan 21 Juli kemarin, 2026, sudah disahkan draf RUU Satu Data Indonesia di Paripurna DPR. Tapi sampai hari ini belum ada kiriman surpres," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Meskipun pemerintah masih memiliki tenggat waktu 60 hari untuk menyusun Surat Presiden (Surpres), pengerjaannya diharapkan tidak tertunda mengingat kebutuhan intervensi kebijakan di lapangan sudah sangat mendesak.
"Data adalah new oil, itu yang sering dikatakan oleh Presiden," kata Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi XIII DPR RI.
Penguatan tata kelola data ini ditujukan untuk menopang empat pedoman utama Kabinet Merah Putih, yakni menjalankan amanat UDS 1945, melindungi kepentingan vital nasional, menyelesaikan masalah rakyat dengan cepat, serta berorientasi pada kesejahteraan generasi mendatang.
Agenda Sidang Tahunan ini digelar untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia bertema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur", yang juga diisi dengan penyampaian laporan kinerja lembaga negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow