DPR Sahkan UU PFII Pemerintah Obral Insentif Pajak Hingga 50 Tahun

Smallest Font
Largest Font

DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada pekan lalu guna menarik modal asing serta investasi portofolio berkualitas sebagai sumber pembiayaan jangka panjang perekonomian nasional.

Skema kawasan finansial baru ini dirancang untuk melengkapi ekosistem jasa keuangan domestik berstandar dunia. Pemerintah memproyeksikan keberadaan kawasan tersebut mampu menjaring potensi investasi bernilai Rp300 triliun hingga Rp500 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan arah pembentukan undang-undang tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI.

"Undang-Undang PFII untuk menarik arus modal asing serta investasi portofolio berkualitas secara berkelanjutan sebagai sumber pembiayaan jangka panjang untu...." kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Dalam dokumen draf undang-undang tersebut, pemerintah menyiapkan serangkaian insentif fiskal yang berlaku hingga 50 tahun bagi para pelaku usaha di wilayah PFII. Fasilitas tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta sektor kepabeanan.

Berdasarkan isi dokumen regulasi yang dirilis pada Minggu (26/7/2026), kemudahan fiskal ini diberikan khusus untuk kegiatan usaha yang memenuhi kualifikasi tertentu.

"Diberikan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk jangka waktu 50 tahun," bunyi Pasal 48 Ayat (2) draf UU PFII.

Selain jangka waktu panjang, insentif PPh juga mencakup pembebasan pajak atas penghasilan dari luar negeri, pengenaan PPh final 0%, hingga pengurangan PPh badan sebesar 100%. Di sisi PPN, pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk penyerahan barang kena pajak strategis seperti properti dan infrastruktur kawasan.

"Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b juga diberikan sebesar 100% kepada LP PFII dan LPJK PFII atas kegiatan operasional di PFII," bunyi Pasal 51 Ayat 2 draf UU PFII.

"Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka pembangunan dan pengembangan di PFII," bunyi Pasal 57 Ayat 2 huruf b draf UU PFII.

Terkait lokasi operasional, Menteri Keuangan Purbaya menjelaskan bahwa kawasan tersebut pada dasarnya tidak berada di dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), namun fleksibilitas penetapan lokasi tetap terbuka sesuai kriteria proposal terbaik.

"KEK enggak masuk katanya. Tapi begini, nanti tergantung proposal yang paling baik seperti apa. Kalau ada KEK bisa dibubarkan KEK-nya, kira-kira begitu, kan, jadi bukan halangan juga.

Tapi pada dasarnya kita akan lihat yang terbaik seperti apa. Yang jelas di situ harus infrastrukturnya bisa dibangun dengan mudah atau sudah ada sebagian dan tempatnya menarik bagi investor asing yang banyak uang untuk datang," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah merencanakan pembangunan kawasan ini dilakukan secara bertahap di Jakarta dan Bali. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa opsi zonasi dengan KEK dapat dilakukan tanpa mencabut status kawasan yang ada.

"Bisa (satu wilayah atau di dalam KEK), berbagi wilayah, zonasi. Tidak ada (pencabutan status KEK jika wilayah itu menjadi PFII)," kata Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

CEO Danantara Rosan Roeslani menuturkan bahwa gedung operasional sementara di Jakarta akan disiapkan dalam masa transisi sebelum kawasan utama di Bali siap beroperasi penuh.

"Dan memang rencananya itu akan dibuat di Bali, tetapi, kan, perlu ada persiapan mungkin selama dua atau tiga tahun sampai itu menjadi suatu financial center yang bertaraf internasional dan juga akan bisa membuat para investor itu melihat," kata Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Danantara memanfaatkan Gedung Danareksa di Jakarta sebagai kantor operasional awal kawasan finansial tersebut.

"Nah, mungkin di masa transisi ini, dalam dua-tiga tahun ke depan, mungkin akan dibuat dulu di Jakarta selama masa transisi ini, sebelum nanti akan lebih dikembangkan bisa di Jakarta dan juga di Bali," kata Rosan Roeslani, CEO Danantara.

Menanggapi skema ini, Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai efisiensi biaya dapat dicapai jika pemerintah memanfaatkan kawasan yang telah memiliki infrastruktur dasar.

“Kalau target utamanya adalah mempercepat pembangunan dan menekan biaya, memanfaatkan KEK yang sudah ada memang masuk akal. Infrastruktur telah tersedia, ekosistem pendukung sudah mulai terbentuk, dan negara tidak perlu membangun kawasan baru dari nol. Dari sisi ekonomi aglomerasi, keberadaan aktivitas ekonomi yang sudah berjalan juga dapat menurunkan biaya awal dan meningkatkan daya tarik bagi investor,” kata Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE Indonesia.

Yusuf juga mengingatkan pentingnya kepastian aturan agar tidak memicu tumpang tindih kewenangan di lapangan.

“Jika pemerintah memilih kawasan yang saat ini berstatus KEK, maka status tersebut sebaiknya disesuaikan agar tidak terjadi dualisme kewenangan. Langkah ini memang memiliki biaya transisi dan dapat memunculkan kekhawatiran dari investor yang sudah ada. Meski begitu, dalam jangka panjang kepastian kelembagaan tetap menjadi faktor yang lebih menentukan bagi keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional,” kata Yusuf Rendy Manilet, Ekonom CORE Indonesia.

Pandangan serupa disampaikan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin yang menyoroti perlunya perlindungan hukum khusus.

“PFII hanya akan bisa berjalan jika dia ditempatkan dalam enclave khusus secara lokasi dan hukum. Mirip konsep Dubai International Financial Center. Alasannya, karena iklim investasi dan hukum kita masih buruk, menghindari regulation arbitrage, dan meminimalisir praktek pencucian uang,” kata Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina.

Wijayanto juga mendukung penunjukan Jakarta sebagai lokasi transisi awal.

“Ide pak Rosan agar sementara di Jakarta sebelum pindah ke Bali merupakan jalan tengah agar PFII bisa segera jalan, menarik investor dan tetap mempunyai peluang sukses di masa mendatang,” kata Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina.

Pemerintah kini melanjutkan pembahasan petunjuk teknis dan pemetaan wilayah untuk memastikan kesiapan kelembagaan serta tata kelola di kawasan finansial tersebut.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed