Komisi IX DPR Tampung Draf RUU Ketenagakerjaan dari Buruh dan Apindo
Komisi IX DPR RI menggelar rapat bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/8/2026) untuk membahas RUU Ketenagakerjaan.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspirasi terkait regulasi baru yang disiapkan terpisah dari Undang-Undang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menjelaskan bahwa penyusunan RUU Ketenagakerjaan harus adaptif terhadap perkembangan dunia kerja, seperti otomatisasi, kecerdasan buatan, dan gig economy.
Edy menyebut sekitar 80 persen usulan buruh telah terakomodasi dalam draf rancangan, sementara keselarasan substansi antara draf buruh dan Apindo sudah mencapai 70 persen.
"Saat ini kami memasuki tahap sinkronisasi antara dunia usaha dan buruh. Sejauh ini sudah 70 persen sama, tinggal 30 persen lagi untuk menyamakan persepsi," kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Pihak DPR menargetkan pembahasan undang-undang ini dapat selesai sesuai arahan MK pada Oktober mendatang demi memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha.
"Kami tentu menargetkan bisa sesuai target dari MK, yaitu di Oktober. Sekarang sedang kita dorong untuk mencapai target tersebut, terutama soal perlindungan pekerja," ujar Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Proses pembahasan regulasi baru ini mencakup sejumlah isu mendasar, mulai dari alih daya (outsourcing), sistem pengupahan, hingga mekanisme cadangan pesangon.
"Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga harus menemukan keseimbangan antara pelindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha," kata Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan seluruh masukan dari serikat pekerja maupun kelompok pengusaha ditampung secara terbuka sebelum dibawa ke forum resmi selanjutnya.
"Kami memastikan usulan kedua belah pihak sudah terakomodasi. Nanti bisa dilihat bersama saat draf tersebut dibawa ke Rapat Paripurna," kata Nihayatul Wafiroh, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.
Dari pihak pekerja, Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia yang menaungi 11 konfederasi dan 158 federasi tingkat nasional mendesak pembentukan skema cadangan pesangon yang dibayarkan di muka.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menilai mekanisme cadangan pesangon sangat vital untuk mengantisipasi praktik pengusaha nakal atau investor asing yang melarikan diri tanpa menyelesaikan hak buruh.
"Kami membawa draf dan ini merupakan kemajuan luar biasa dalam penyusunan undang-undang. Komisi IX lebih terbuka saat ini untuk menerima masukan-masukan," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Ia menyoroti pentingnya kepastian pembayaran hak pekerja ketika perusahaan mengalami kepailitan atau penutupan usaha secara mendadak.
"Tadi disampaikan oleh pimpinan Komisi IX bahwa 80 persen usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia sudah masuk. Hanya saja, kami belum tahu rincian dari 80 persen tersebut," ujar Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Andi Gani mengingatkan agar pembahasan regulasi ketenagakerjaan ini dilakukan secara cermat oleh seluruh fraksi di parlemen demi mencegah potensi gejolak sosial.
"Kami meminta partai-partai politik untuk tidak bermain-main karena isu ini sangat sensitif dan berisiko tinggi. Kami benar-benar akan mengumumkan partai mana saja yang tidak peduli terhadap penyusunan undang-undang ini," tutur Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Selain masalah pesangon, Koalisi Buruh mengusulkan perubahan nama draf menjadi RUU Perlindungan Ketenagakerjaan agar memuat payung hukum yang seimbang bagi pekerja dan pengusaha.
"Usulan dari koalisi besar mencakup masalah pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga cadangan pesangon. Jadi, negara jangan lari dari tanggung jawab. Ini saya tegaskan sekali lagi," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Ia menekankan bahwa peran negara sangat dibutuhkan melalui forum tripartit agar hubungan industrial tidak terus memicu benturan langsung antara pengusaha dan pekerja.
"Jangan biarkan kami terus berhadapan dengan pengusaha. Ada tanggung jawab negara untuk hadir bersama karena mekanismenya adalah tripartit: pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Jika ketiganya berjalan selaras, tentu hasilnya akan sangat baik," sambung Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Andi Gani menambahkan, kewajiban cadangan pesangon di muka akan memberikan rasa aman dan ketenangan kerja bagi kedua belah pihak.
"Terkait cadangan pesangon, kami dan APINDO sudah sepakat karena negara harus ikut berperan serta. Sebagai contoh, banyak perusahaan yang tutup atau beritikad buruk. Ada investor-investor asing nakal yang kabur meninggalkan usahanya setelah meraih keuntungan maksimal. Oleh karena itu, skema cadangan pesangon wajib ada dan dibayarkan di muka," tegas Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Pengubahan nama rancangan undang-undang juga dinilai penting agar cakupan perlindungannya memuat kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
"Kami mengusulkan nama RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Sebab, perlindungan ketenagakerjaan bukan hanya untuk buruh, melainkan juga untuk perusahaan dan pengusaha," ungkap Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Ia meminta DPR tidak terburu-buru menyahut proses pembahasan tanpa memperhatikan aspek kehati-hatian secara menyeluruh.
"Kami berharap teman-teman DPR sangat memahami ini, karena sangat riskan kalau undang-undang ketenagakerjaan main-main dalam penyusunannya sangat berbahaya sekali. Karena konflik sosial yang tidak kita inginkan pasti akan terjadi, kemarahan buruh yang sangat menunggu undang-undang," kata Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI.
Sementara itu, pihak pengusaha menilai perbedaan pandangan yang masih ada merupakan hal wajar dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo, Subchan Gatot, mengonfirmasi bahwa penyerahan draf usulan antarpihak telah dilakukan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI.
"Kurang lebih 70 persen kita sudah sama, tinggal bagaimana 30 persennya ini nanti kita bangun kesamaannya agar semua untuk penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ujar Subchan Gatot, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo.
Subchan menegaskan tiga pokok bahasan utama yang masih menyisakan perbedaan pandangan akan terus dikaji dalam pertemuan lanjutan bersama serikat pekerja pada 28 Agustus, 31 Agustus, dan 4 September 2026.
"Kita akan diskusikan terkait dengan masalah alih daya atau outsourcing, pesangon, dan upah. Itulah poin-poin yang mungkin harus kita samakan dalam tiga hari ke depan," tutur Subchan Gatot, Ketua Komite Ketenagakerjaan Apindo.
Proses penyelarasan draf RUU Ketenagakerjaan ini dijadwalkan berlanjut melalui serangkaian pertemuan tripartit mendalam guna menjembatani perbedaan poin pengupahan, outsourcing, dan pesangon sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow