Buruh Usulkan Cadangan Pesangon Dimuka Dalam RUU Ketenagakerjaan

Smallest Font
Largest Font

Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan ke Komisi IX DPR pada Senin, 24 Agustus 2026. Usulan tersebut menegaskan kewajiban pembentukan cadangan pesangon yang dibayarkan di muka oleh perusahaan guna melindungi hak pekerja.

Skema cadangan pesangon dimuka ini dirancang untuk mengantisipasi risiko penutupan usaha secara sepihak oleh investor yang menghindari kewajiban pesangon, seperti dilansir dari Detik Finance. Selain masalah pesangon, draf usulan buruh mencakup aturan pengupahan, outsourcing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta jaminan sosial.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan bahwa penetapan dana cadangan pesangon memerlukan keterlibatan aktif pemerintah agar hak para buruh tetap terlindungi saat perusahaan mengalami kepailitan.

"Cadangan pesangon kami dengan Apindo sepakat negara juga harus berperan serta, saya ambil contoh misalnya banyak perusahaan tutup banyak perusahaan yang nakal ya ada investor-investor asing yang nakal lari meninggalkan usahanya ketika dia sudah mendapatkan untung maksimal dan akhirnya pailit dan meninggalkan tanggung jawab ribuan pekerja tidak dapat pesangon," ujar Andi Gani, Presiden KSPSI.

Andi Gani menambahkan bahwa aturan cadangan pesangon memberikan jaminan kepastian dan rasa aman bagi pihak pengusaha maupun para pekerja dalam menjalankan kegiatan usahanya.

"Dan negara harus hadir itu cadangan pesangon wajib ada dibayar di muka dan juga kalau ada cadangan pesangon ini merupakan suatu hal yang sangat ditunggu oleh perusahaan maupun oleh pekerja. Karena ada ketenangan dalam bekerja kalau ada sesuatu terjadi dalam perusahaan itu tidak lagi seperti sekarang," sambungnya.

Mengenai pembahasan RUU Ketenagakerjaan, Andi Gani mengingatkan DPR agar tidak terburu-buru mengejar batas waktu dua tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi demi mencegah potensi gejolak sosial.

"Kami berharap teman-teman DPR sangat memahami ini karena sangat riskan kalau undang-undang ketenagakerjaan main-main dalam penyusunannya sangat berbahaya sekali. Karena konflik sosial yang tidak kita inginkan pasti akan terjadi, kemarahan buruh yang sangat menunggu undang-undang," katanya.

Pimpinan Komisi IX DPR mengonfirmasi bahwa sekitar 80 persen poin usulan buruh telah masuk ke dalam draf RUU Ketenagakerjaan, meski pembahasan poin perbedaan dengan asosiasi pengusaha masih terus berjalan.

"Apakah ada perbedaan kami dengan Apindo? pasti ada karena kami mempertahankan argumentasi masing-masing, tetapi kami melihat draft dari Apindo hampir sekitar 70% ada kesamaan dengan draf yang ada," katanya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed