DPR dan Elemen Buruh Bahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan
DPR RI bersama perwakilan serikat buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Langkah ini diambil guna menyusun regulasi baru sebelum batas waktu 31 Oktober 2026.
Pembentukan undang-undang baru ini merupakan tindak lanjut dari perintah Mahkamah Konstitusi yang meminta urusan ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law UU Cipta Kerja. Parlemen berjanji akan menyerap aspirasi dari kelompok pekerja maupun pengusaha selama proses pembahasan berlangsung.
Merespons pertemuan dengan koalisi buruh di DPR RI, pimpinan parlemen menegaskan komitmen seluruh fraksi dalam memperjuangkan hak para pekerja.
"Sudah di DPR semuanya, satu kesatuan berjuang bersama-sama untuk buruh ya untuk para pekerja," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Sebelumnya, koalisi buruh melakukan audiensi langsung dengan pimpinan DPR untuk menyampaikan catatan terkait sikap partai politik terhadap penggodokan aturan tersebut.
"Kami koalisi besar mencatat partai-partai yang serius atau tidak serius membahas undang-undang ini. Dan kami akan umumkan ke publik partai yang punya keberpihakan dan yang sama sekali tidak punya keberpihakan, supaya masyarakat tahu dan tidak ada dusta di antara kita," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea.
Andi Gani menambahkan bahwa peta komitmen partai politik terlihat dari kesiapan draf RUU yang dimiliki masing-masing fraksi.
"Jadi kita akan umumkan nanti, ada partai yang begitu bersemangat punya bahan lengkap, ada partai bahkan sampai hari ini tidak punya draf apa pun," ungkapnya.
Respon positif dan catatan kritis juga disuarakan oleh pimpinan konfederasi buruh lainnya yang hadir dalam audiensi bersama parlemen tersebut.
"Kami mengapresiasi beberapa partai politik yang sudah menerima kami, Pak. Memang ada dua dan tiga yang memang sama sekali tidak mau membuka tangan," kata Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban.
Selain bertemu pimpinan DPR, kelompok buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia telah menggelar pertemuan dengan jajaran pengurus DPN Apindo di Jakarta Selatan pada Rabu (12/8/2026). Kedua pihak bersepakat membentuk tim perumus bersama serta merencanakan studi banding ke Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina guna mempelajari regulasi hubungan industrial dan iklim investasi.
"Kita ingin membentuk tim perumus bersama dalam membentuk UU Ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Perbandingan dengan negara tetangga dinilai penting untuk melihat keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan kepastian investasi.
"Kita akan belajar bersama dan mencari point of view-nya seperti apa. Kenapa investasi di sana bisa lebih maju, lebih berkembang, apa yang diberikan pemerintah, ruang gerak seperti apa yang diberikan negara kepada pengusaha maupun serikat pekerja," jelasnya.
Andi menekankan bahwa fokus utama pembentukan undang-undang ini adalah mencari titik temu demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami di sini tidak mencari perbedaan, mencari kesamaan. Bagaimana menjaga NKRI ini tetap bangkit, investasi tetap berkembang, dan tenaga kerja juga bisa terlindungi," tegasnya.
Dari sisi pengusaha, Apindo menargetkan draf bersama hasil kesepakatan dengan serikat buruh dapat diselesaikan pada akhir Agustus 2026 sebelum diserahkan ke DPR.
"Kita mesti target kita akhir bulan ini. Dua minggu dari sekarang. Prinsipnya kita punya draf bersama yang sudah disepakati nanti akan disampaikan ke DPR bersama," jelas Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani.
Shinta menambahkan bahwa fokus utama Indonesia saat ini adalah meningkatkan daya saing pasar kerja nasional menghadapi persaingan kawasan.
"Yang kompetisi kita adalah negara lain, bukan antar kita. Jadi, bagaimana kita bisa lebih meningkatkan daya saing Indonesia untuk bisa berkompetisi dengan negara-negara tetangga kita," pungkas Shinta.
Sementara itu, kelompok pekerja mengingatkan DPR agar proses penyusunan RUU Ketenagakerjaan kali ini dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja platform digital, medis, dan akademisi.
"Jangan lagi kejadian pembahasan seperti Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dibahas tengah malam, dari hotel ke hotel," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Said menyoroti minimnya ruang partisipasi masyarakat pada proses legislasi sebelumnya yang terkesan terburu-buru.
"Partisipasi publiknya juga lemah, buruh tidak dilibatkan dalam prosesnya. Hanya karena alasannya waktu itu mengejar waktu," kata Said.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow