DPRD Sitaro dan Anambas Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memperoleh persetujuan DPRD masing-masing terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna terpisah pada akhir Juli 2026. Persetujuan ini menjadi pijakan krusial bagi kedua pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas, transparansi, serta kelancaran tata kelola keuangan daerah sesuai regulasi perundang-undangan. Pelaksana Tugas Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pimpinan dan fraksi DPRD Sitaro yang telah menyampaikan pandangan akhir dan menyetujui Ranperda tersebut pada Senin.
"Pemerintah daerah menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya fraksi-fraksi, atas pembahasan yang telah dilakukan secara objektif, konstruktif, serta penuh tanggung jawab hingga Ranperda ini dapat disetujui bersama," kata Heronimus Makainas, Plt Bupati Kepulauan Sitaro.
Saran, kritik, serta masukan dari legislatif akan dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam mengoptimalkan pelayanan publik dan agenda pembangunan di Sitaro. "Kerja sama yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan daerah ke depan," ujar Heronimus Makainas, Plt Bupati Kepulauan Sitaro.
Sementara itu, persetujuan bersama di Kabupaten Kepulauan Anambas disepakati dalam Rapat Paripurna DPRD di Ruang Rapat Lantai I pada Jumat, 24 Juli 2026. Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menjelaskan bahwa persetujuan ini diraih setelah melalui rangkaian pembahasan intensif, termasuk konsultasi intensif bersama Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
"Kesepakatan ini tentunya sudah didahului dengan mekanisme dan rangkaian pembahasan yang cukup intensif dan panjang sehingga dapat memberikan masukan dan saran berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau demi penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah ini," ujar Aneng, Bupati Kepulauan Anambas. Catatan dan rekomendasi selama proses pembahasan akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran perangkat daerah Anambas. "Semoga kerja sama dan sinergi yang telah terbangun antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan DPRD dapat terus ditingkatkan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang semakin baik," ujar Aneng, Bupati Kepulauan Anambas.
Tahapan berikutnya, Kepala BPKPD Anambas menyerahkan Ranperda tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Daerah.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow