IDEA Sebut Paripurna APBD 2025 Pamekasan Lewati Batas Waktu
Direktur Indonesian Analysis politic And Policy Consulting (IDEA), Samhari, menyatakan rapat paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 di Pamekasan melewati batas waktu yang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurut Samhari, pelaporan LKPJ harus selesai diperiksa dan diaudit oleh BPK dalam waktu enam bulan setelah semester pertama pada tahun berikutnya, namun penyampaian pada bulan September sudah tidak sesuai aturan. "Kalau disampaikan bulan September itu sudah tidak sesuai dengan domain aturan tersebut," ujar Samhari pada Senin (7/9/2026).
Dalam aturan yang disebutkan, pelaporan LKPJ harus dilakukan tepat waktu untuk menjaga legalitas dan kepatuhan administrasi pemerintahan daerah.
"Setelah itu memasang domain timing, timingnya enam bulan pasca pelaksanaan satu semester pertama pada tahun berikutnya yaitu semester pertama di Tahun 2026," tambah Samhari. Samhari mempertanyakan legal standing yang digunakan oleh bupati saat menyampaikan LKPJ di depan DPRD, dan konsideran yang mengatur penyampaian LKPJ pada bulan September.
"Kemudian, konsideran dari pada yang mengatur tentang penyampaian LKPJ didepan DPRD pada bulan September itu apa?" ujar Samhari. Dia menegaskan bahwa kejadian ini melanggar aturan serta merupakan perbuatan pidana.
"Ini berbicara sistem, efeknya juga didalam kepengurusan MD3 didalam kepengurusan Banmus juga, Banmus yang salah atau keseluruhan DPRD yang salah," tegas Samhari. Samhari menuntut agar kejadian ini diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab atas anggaran tahun 2025 harus ditemukan. "Maka harus diusut secara tuntas siapa yang harus bertanggungjawab pada anggaran tahun 2025," tutup Samhari.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow