EIGER Nature Resmi Bertransformasi Lanjutkan Komitmen Ekowisata Puncak

Smallest Font
Largest Font

EIGER Nature secara resmi melanjutkan proses transformasi dari EIGER Adventure Land guna memperkuat visi pengembangan destinasi ekowisata terpadu di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengelola menerapkan konsep 7E Ekowisata yang mengintegrasikan aspek ekologi, etnologi, ekonomi, edukasi, estetika, etika, dan entertainment, sebagaimana dilansir dari Detik Travel.

Perubahan ini difokuskan pada penguatan komitmen pelestarian alam serta pemberdayaan warga lokal di sekitar area pengelolaan kawasan.

"EIGER Nature merupakan bagian dari perjalanan panjang EIGER untuk terus belajar dari alam, budaya, dan manusia. Perubahan ini bukan sekadar tentang nama, tetapi tentang komitmen kami untuk membangun ekowisata yang dapat menjadi berkat bagi pengunjung, alam, budaya, dan masyarakat. Kami ingin mereka yang berkunjung tidak hanya datang untuk menikmati alam, tetapi juga pulang membawa pengalaman, pemahaman, dan makna yang baru," ujar Direktur Utama EIGER Nature Imanuel, dalam keterangan tertulis, Senin (7/9/2026).

Proses transformasi EIGER Nature juga mencakup kepatuhan administratif dan pemulihan lingkungan hidup. Kementerian Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup resmi menerbitkan Keputusan Nomor 2889 Tahun 2025 tentang Pencabutan Sanksi pada 22 November 2025. Langkah tersebut berlanjut dengan penerbitan SK Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Nomor 600.4.5/46/Kpts-KL/TL-DLH/2025 tanggal 2 Desember 2025 oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.

Pemerintah mencabut sanksi administratif setelah PT Eigerindo MPI (EMPI) menjalankan serangkaian arahan dan verifikasi lapangan. Langkah pemulihan lahan kritis seluas 73,23 hektare milik PTPN I Regional 2 yang sebelumnya digarap secara ilegal menjadi salah satu pertimbangan utama keputusan tersebut.

Upaya konservasi yang direalisasikan EIGER Nature meliputi penanaman lebih dari 120.000 pohon serta 8 juta semak dan tanaman penutup tanah. Selain itu, pengelola melakukan pendataan keanekaragaman hayati pada Zona Pemanfaatan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) seluas 253,66 hektare.

Pengembangan kawasan konservasi ini memperhitungkan daya dukung lingkungan. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di area TNGGP tercatat hanya 0,15 persen dari batas maksimal 10 persen yang diizinkan peraturan menteri. Sementara itu, KDB di area PTPN sebesar 3,64 persen, sehingga lebih dari 90 persen lahan kembali ditutupi vegetasi hijau.

Seluruh legalitas pengembangan kawasan telah dilengkapi sejak 2018 melalui penerbitan Izin Lokasi, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dokumen lingkungan UKL-UPL resmi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed