Febrie Adriansyah Ajukan Dua Gugatan Praperadilan di PN Jaksel
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (4/8/2026) terkait penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dua permohonan praperadilan itu menguji upaya paksa Kejaksaan Agung dalam penetapan tersangka dan penahanan serta penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor Polri. Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Febrie, menjelaskan bahwa dua permohonan tersebut diajukan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji berbeda.
"Kemudian kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Jadi ada dua permohonan praperadilan," kata Firman dalam konferensi pers di Senayan, Jakarta.
Menurut Firman, perbedaan objek dan tindakan membuat batu ujinya juga berbeda antara kedua permohonan tersebut. Muhammad Farizi, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa keputusan mengajukan dua praperadilan diambil setelah analisis menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses hukum.
"Di sana kita melihat nuansa yang sangat besar adanya pelanggaran pasal 100 ayat 5 dari KUHAP untuk upaya paksa penahanan, dan upaya paksa penetapan tersangkanya kita melihat ada kaitan-kaitan dengan predicate crimenya persoalannya di sana, itu secara garis besarnya," ujar Farizi. Hermawanto menambahkan bahwa tim kuasa hukum juga mempertanyakan kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka dan kejelasan hukum dalam penetapan tersangka Febrie.
"Serta tindakan supervisi dan pengendalian yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dalam pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan serta pengambil alihan penahanan perkara dari Polda Metro Jaya," ungkap Hermawanto. Febri Diansyah, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan langkah untuk menghindari proses hukum, melainkan penggunaan hak hukum yang dijamin undang-undang. "Tim Advokat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian atas seluruh argumentasi hukum tersebut kepada Pengadilan melalui mekanisme praperadilan," kata Febri.
Kasus ini bermula dengan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan korupsi tata kelola batu bara dan oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan. "Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," kata Rudi. Namun Rudi menegaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci modus operandi kasus karena terkait pembuktian penyidikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucapnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow