KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Penyitaan Aset Silmy Karim

Smallest Font
Largest Font

Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 8 September 2026, terkait keabsahan penyitaan aset kasus pemerasan izin tinggal warga negara asing.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang menyasar Silmy Karim telah memenuhi kecukupan alat bukti. Ia memastikan tindakan penyitaan aset yang dilakukan tim penyidik telah dijalankan sesuai dengan regulasi dan ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Kami yakinkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dalam perkara ini telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku," kata Budi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).

Pihak lembaga antirasuah menyampaikan bahwa langkah hukum penindakan tidak pernah diambil sembarangan. Menurut Budi, seluruh tindakan penyitaan di lapangan selalu mempertimbangkan syarat formil maupun materiil untuk menjamin legalitas proses hukum.

"Termasuk dalam pelaksanaan tindakan penyitaan, penyidik bekerja dengan memperhatikan aspek formil maupun materiil serta memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan," lanjutnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai arena praperadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji keabsahan fakta-fakta hukum secara terbuka. Budi menekankan pentingnya pembuktian objektif di hadapan majelis hakim daripada sekadar membangun opini di publik.

"KPK siap menghadapi dan menjelaskan setiap tindakan penyidikan dalam praperadilan secara objektif, terbuka, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji," jelas Budi.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Silmy Karim untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (4/9) dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menempatkan Pimpinan KPK sebagai pihak termohon.

Dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA ini, penyidik KPK telah mengamankan aset senilai Rp 150 miliar. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengonfirmasi dalam jumpa pers pada Rabu (19/8) bahwa aset yang disita mencakup barang bergerak, kendaraan, serta tanah dan bangunan.

"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

Praktik pemerasan izin tinggal ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023, dengan estimasi total uang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar dan dugaan penerimaan rutin Rp 100 juta per minggu untuk Silmy. Kasus ini menyeret delapan orang tersangka, termasuk mantan Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed