Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Terkait Kasus TPPU Kejagung

Smallest Font
Largest Font

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bakal mengajukan permohonan praperadilan di pengadilan guna menantang penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (4/8/2026).

Rencana pengajuan praperadilan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Febrie Adriansyah saat menggelar konferensi pers di Jakarta.

"Pihak klien sebenarnya sudah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, karena tentu sama-sama tahu, pasti apa langkah hukum itu, tidak lain atau tidak bukan ini bagian dari pengujian dalam lingkup pre-trial yang dinamakan sebagai praperadilan," ujar Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie.

Langkah hukum praperadilan diambil demi menguji legalitas seluruh tahapan upaya paksa dan proses hukum yang telah dijalankan oleh tim penyidik agar sesuai aturan hukum acara pidana.

"Karena itu, terhadap upaya paksa yang dilakukan terhadap klien kami tentu dalam identifikasi kami, kami ingin menguji validity atau keabsahan termasuk otentikasinya, bahkan pelaksanaan proses hukum apakah memang sudah clear and clean sudah sesuai dengan prinsip hukum acara pidana," tegas Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie.

Firman menuturkan bahwa akan ada dua permohonan praperadilan terpisah yang siap dilayangkan ke pengadilan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU pada Jumat, 24 Juli 2026, dan langsung menahannya selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.

"Sampai saat ini ya, kami mengidentifikasi setidaknya ada sembilan kejanggalan atau indikasi pelanggaran hukum acara dalam penanganan perkara dengan tersangka Pak FA yang ditangani oleh Kejaksaan Agung," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie.

Anggota tim kuasa hukum lainnya menguraikan sejumlah bentuk dugaan pelanggaran prosedur dalam kasus hukum tersebut. Beberapa indikasi yang ditemukan meliputi penggabungan dua tindak pidana dalam satu surat perintah penyidikan (sprindik), rentang waktu kejadian perkara yang tidak jelas, ketidakpastian pidana asal, hingga indikasi pelanggaran prinsip lex favor reo pada KUHP baru saat menetapkan tersangka.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed