Pengadilan Sahkan Penahanan Febrie Adriansyah Terkait Kasus Pencucian Uang

Smallest Font
Largest Font

Status tersangka dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinyatakan sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2026). Hakim tunggal memastikan penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sah sebelum penetapan status hukum tersebut dikeluarkan.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki memutus perkara gugatan praperadilan ini dalam sidang terbuka untuk umum di Jakarta Selatan.

"Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," tegas Richard.

Terkait perlawanan dari pihak termohon, majelis hakim memberikan putusan penolakan secara menyeluruh.

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon 1, termohon 2, dan turut termohon untuk seluruhnya," ucap Richard.

Penolakan terhadap pokok perkara tersebut juga diikuti dengan keputusan membebaskan beban biaya kepada pemohon.

"Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," tambah Richard.

Majelis menyoroti rentang waktu dugaan perbuatan yang sedang diselidiki karena melintasi pemberlakuan instrumen pidana baru.

"Menimbang bahwa surat penetapan tersangka menyebut rangkaian perbuatan antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2026, dengan demikian tempus yang sedang disidik melintasi masa sebelum dan setelah KUHP Nasional berlaku," jelas Richard.

Mengenai penyebutan delik pidana, hakim berpendapat surat penetapan tersangka tetap sah karena pemohon tidak murni dijerat dengan delik mandiri.

"Menimbang bahwa oleh karena itu hakim berpendapat Pemohon benar sepanjang menyatakan trading in influence tidak boleh digunakan sebagai delik pidana mandiri tanpa dasar undang-undang, tetapi tidak tepat ketika dari premis tersebut ditarik kesimpulan bahwa surat penetapan tersangka nomor TAP-03/F/FD.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 otomatis tidak sah, karena Pemohon tidak ditetapkan sebagai tersangka atas suatu delik mandiri bernama trading in influence," papar Richard.

Penyidik dinilai sukses membuktikan kecukupan alat bukti hukum sebelum mengeluarkan surat pada 24 Juli 2026.

"Menimbang bahwa berdasarkan bukti T3 sampai dengan T20, T24 dan T30 berupa keterangan saksi, bukti T21 sampai T22 berupa keterangan ahli, dan bukti T23 berupa keterangan tersangka yang telah diperoleh sebelum tanggal 24 Juli 2026, Termohon telah mempunyai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang mempunyai relevansi dengan dugaan tindak pidana asal, harta kekayaan serta keterlibatan Pemohon," terang Richard.

Keberadaan tindak pidana asal dinilai majelis sudah tercantum dengan cukup tanpa perlu pembuktian tuntas di awal proses.

"Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut, hakim berpendapat tindak pidana asal dalam perkara a quo telah disebut, sedangkan tuntutan Pemohon agar tindak pidana asal terlebih dahulu dibuktikan secara lengkap telah melampaui syarat penetapan tersangka," urai Richard.

Pelimpahan kasus dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dinilai tidak menabrak ketentuan hukum acara yang berlaku.

"Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi ukuran bukan jumlah surat penetapan tersangka melainkan apakah penetapan tersangka menjadi objek praperadilan ini secara mandiri mematuhi Pasal 90 KUHAP," kata Richard.

Adanya penetapan terdahulu dari institusi lain dianggap tidak menganulir keabsahan penyidikan yang berjalan saat ini.

"Menimbang bahwa karena syarat tersebut berdasarkan bukti persidangan terpenuhi, adanya penetapan tersangka terdahulu oleh kepolisian tidak dengan sendirinya menyebabkan surat perintah penyidikan PRIN-03/F.2/FD.2/07/2026 tidak sah. Menimbang oleh karena itu dalil keempat pemohon harus ditolak," lanjut Richard.

Rangkaian prosedur administrasi berupa pemeriksaan pendahuluan terbukti sudah dilalui oleh pihak penyidik.

"Menimbang, bahwa sebaliknya pemeriksaan Pemohon sebagai saksi tersebut menunjukkan terdapat proses pemeriksaan yang mendahului penetapan tersangka oleh Termohon sendiri," ungkap Richard.

Jeda dua hari antara pemanggilan saksi dan pemeriksaan juga dianggap masih dalam batas kewajaran hukum.

"Menimbang, bahwa mengenai dalil Pemohon tentang tenggang waktu dua hari antara surat pemanggilan saksi dengan tanggal pemeriksaan, Pasal 26 ayat (2) KUHAP memang menghendaki agar pemanggilan diperhatikan jangka waktu yang wajar. Namun ketentuan tersebut tidak menetapkan secara numerik berapa hari yang harus diberikan antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan," tambah Richard.

Otoritas yang menandatangani berkas penetapan dipastikan merupakan penyidik sah yang terbebas dari cacat kewenangan.

"Menimbang, bahwa oleh karena itu, sepanjang terbukti Dr. Zet Tadung Allo, S.H., M.H merupakan penyidik yang sah dalam perkara a quo, hakim tidak menemukan cacat kewenangan yang menyebabkan surat penetapan tersangka nomor TAP 03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Menimbang, bahwa dengan demikian, dalil keenam pemohon harus ditolak," tutur Richard.

Tindakan penahanan juga dikonfirmasi telah dilandasi alasan objektif sesuai instrumen hukum yang berlaku.

"Menimbang, bahwa hakim hanya menilai bahwa dasar yang digunakan penyidik untuk melakukan penahanan tersebut berada dalam salah satu kategori alasan penahanan yang memang dikenal secara eksplisit oleh Pasal 100 ayat 5 KUHAP," kata Richard.

Substansi kebenaran keterangan pemohon bukanlah wewenang praperadilan melainkan murni soal legalitas landasan hukum penahanan.

"Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat perbedaan mendasar antara mengatakan Pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar, dengan mengatakan penyidik mendasarkan tindakan penahanan pada keadaan yang secara normatif diatur dalam Pasal 100 ayat 5 huruf B KUHAP," jelas Richard.

Merespons putusan peradilan tersebut, advokat pembela Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, memastikan akan mengkaji rinci seluruh pertimbangan majelis hakim.

"Mungkin selengkapnya nanti ya, setelah kami pelajari. Tetapi tadi kita juga sama-sama menyimak, hakim juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam administrasi penyidikan," ujar Febri.

Tim hukum memandang kelalaian administrasi sekecil apapun akan membawa implikasi serius terhadap hak asasi kliennya.

"Nah, ini yang memang perlu secara cermat gitu ya dipahami, bahwa sesuatu yang bagi kita itu selembar surat, tetapi bagi orang lain, apalagi yang namanya disebut di sana, itu bisa menjadi isu yang sangat serius terkait dengan hak asasi ya, dan terkait nasib orang-orang tersebut gitu," terang Febri.

Dokumen penyidikan dipandang bukan sekadar formalitas kertas melainkan penentu masa depan figur yang terjerat.

"Tapi bagi orang lain yang namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya," imbuh Febri.

Pihak pengacara menuntut perbaikan sistem secara menyeluruh mengingat hukum pidana memiliki instrumen pemaksa terhadap warga negara.

"Terutama hukum pidana tentu saja, karena ada paksaan di sana, ada beberapa upaya-upaya paksa yang diatur di hukum acara pidana. Jadi itu upaya kita terus-menerus untuk memperbaiki," pungkas Febri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed