Ahli dan Saksi Soroti Prosedur Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah
Sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguji keabsahan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjeratnya. Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (20/8) hingga Jumat (21/8), sejumlah ahli dan saksi memaparkan pandangan terkait penerapan hukum acara serta ketentuan perundang-undangan.
Persidangan ini mempertemukan argumentasi dari kubu pemohon dan Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka, penyitaan, hingga penetapan predicate crime. Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka atas dugaan TPPU yang melibatkan aset temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di Sentul, dengan menyeret pihak swasta Nurman Herin serta pengacara Don Ritto.
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali, menyatakan penyidik wajib menerapkan Pasal 607 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jika tindak pidana terjadi setelah aturan baru berlaku. Ia menegaskan penyidik tidak boleh mengalternatifkan pasal tersebut dengan Undang-Undang TPPU lama karena terdapat perbedaan ancaman pidana yang lebih ringan.
"Ketika ada orang melakukan tindak pidana TPPU, tempusnya setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu diberlakukan, maka yang digunakan mutlak Pasal 607 ayat 1 huruf a atau huruf b atau huruf c," ujarnya.
Mahrus juga menekankan bahwa penanganan TPPU tidak bisa dipisahkan dari tindak pidana asal atau predicate offense. Penyidik menurutnya wajib menemukan bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana asal sebelum melanjutkan penyidikan TPPU.
"Dari sini sebetulnya kesimpulannya adalah penyidik itu wajib menggunakan Pasal 607. Dia tidak boleh mengalternatifkan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang TPPU," ujarnya.
Ia mengingatkan kembali pentingnya keberadaan predicate crime dalam konstruksi perkara pencucian uang.
"TPPU itu tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, tim hukum Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tindak pidana asal berupa dugaan korupsi telah dicantumkan secara jelas dalam diktum penetapan tersangka. Penyidikan TPPU dinilai tidak perlu menunggu pembuktian tindak pidana asal selesai di pengadilan.
"Dan penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar tim hukum Kejagung saat memberikan tanggapan.
Kejaksaan Agung menilai argumen pemohon bertentangan dengan dokumen resmi yang diajukan sendiri dalam persidangan.
"Perlu dipahami bahwa karakteristik TPPU berbeda dengan konstruksi tindak pidana biasa. TPPU merupakan tindak pidana yang berkaitan dengan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk yang berasal dari tindak pidana korupsi," jelasnya.
Di sisi lain, ahli hukum Marcus memberikan pandangan terkait aspek administrasi penyidikan. Menurutnya, kekeliruan administrasi tidak membatalkan status tersangka maupun keseluruhan proses hukum.
"Memang dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," jelasnya.
Marcus menjelaskan bahwa penetapan tersangka berfokus pada pengumpulan alat bukti, sehingga kesalahan prosedur administrasi cukup diperbaiki tanpa mengganggu substansi perkara.
"Penyidikan itu kan memumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya, kan prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja," tuturnya.
Ia memaparkan lebih lanjut bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 dan KUHAP memungkinkan penetapan tersangka tanpa pemeriksaan fisik awal, termasuk secara in absentia.
"Karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuant di dalam Pasal 1 pengertian tersangka," jelasnya.
Sementara itu, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Jasman Panjaitan yang hadir sebagai saksi pemohon menjelaskan rekam jejak kepemimpinan serta prosedur baku ekspose perkara di Kejaksaan Agung.
"Pemohon (Febrie) itu adalah staf saya dulu, sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu bahwa dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," ungkap Jasman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Jasman menerangkan bahwa setiap penetapan tersangka di lingkungan Kejaksaan harus melewati mekanisme ekspose berjenjang hingga tingkat pimpinan tertinggi setelah alat bukti tercukupi.
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspos. Ekspos ini kemudian bisa saja meningkat menjadi ekspos di hadapan JAM, dan bisa saja ekspos ini juga di hadapan Jaksa Agung. Itu mekanismenya yang terjadi pada waktu saya masih Direktur Penyidikan," kata dia.
Ia menambahkan bahwa penetapan nama tersangka tidak boleh dilakukan secara sembarangan sebelum prosedur pemeriksaan bukti selesai.
“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka sebelum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” kata dia.
Kuasa hukum pemohon, Febri Diansyah, menyatakan gugatan praperadilan ini bertujuan menguji keabsahan seluruh upaya paksa dan dokumen hukum yang diterbitkan penyidik.
"Jadi konteks utamanya adalah mari kita sama-sama menguji bagaimana proses penanganan perkara untuk Pak FA ini. Nah, tentu saja di hukum acara nanti ada detailnya teknisnya. Yang diuji adalah upaya paksa yang sudah dilakukan dan seluruh dokumen hukum yang terkait dengan hal tersebut," kata Febri Diansyah.
Proses persidangan praperadilan di PN Jakarta Selatan masih terus berlanjut untuk mendengarkan kelengkapan pembuktian dari kedua belah pihak.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow