Gita Wirjawan Dorong Penguatan SDM Sebagai Aset Negara di Pasal 33 UUD 1945
Penguatan sumber daya manusia (SDM) sebagai aset strategis negara perlu diperluas dalam implementasi Pasal 33 UUD 1945, tidak hanya fokus pada pengelolaan sumber daya alam (SDA), kata mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, Rabu (2/9/2026), dilansir dari Detik Finance. Gita menyebutkan Pasal 33 memuat tiga gagasan utama yakni asas kekeluargaan dan kesejahteraan, demokratisasi aktivitas ekonomi berkelanjutan, serta internasionalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. "Kalau kita lihat Pasal 33, ada semangat kekeluargaan dan kesejahteraan. Ini juga termanifestasi dalam sila kelima Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Gita.
Menurutnya, keberlanjutan harus mencakup keterjangkauan barang dan jasa bagi masyarakat, bukan hanya perlindungan lingkungan. Perubahan struktur ekonomi dan menurunnya kelas menengah menuntut akses kesejahteraan diperkuat.
Gita menekankan posisi strategis SDM sebagai aset negara terutama melalui pendidikan yang menentukan kemampuan masyarakat dalam berinovasi dan produktivitas. Dia menyoroti rendahnya kompensasi guru yang membuat profesi ini sulit menarik talenta terbaik.
"Kalau saya dapat tawaran dari Danantara Rp 40 juta, dari Google Rp 50 juta, tetapi saya ingin menjadi guru, saya harus berkeyakinan bahwa saya bisa menaruh makanan di atas meja," ujar Gita. Gita mengusulkan eksperimen menaikkan penghasilan guru menjadi Rp 30 juta per bulan dengan anggaran sekitar Rp 360 triliun per tahun untuk satu juta guru.
Program ini dapat diuji dampaknya terlebih dahulu terhadap kemampuan kognitif masyarakat sebelum diperluas ke seluruh tenaga pendidik. Gita juga membahas strategi pengelolaan talenta seperti brain circulation, brain linkage, dan brain gain, mengacu pada contoh India, Jepang, Singapura, Amerika Serikat, dan Australia. "Tradisi dan kebiasaan lama harus kita lindungi, tetapi kita juga harus terbuka untuk memanggil dan mengombinasikannya dengan kekuatan inovasi yang baru," kata Gita.
Selain pendidikan, dia menilai meritokrasi penting untuk memperbaiki tata kelola negara karena perekrutan berbasis loyalitas dan patronase menghambat efisiensi birokrasi dan distribusi sumber daya.
Gita menegaskan demokrasi harus diwujudkan tidak hanya dalam distribusi kekuasaan, tetapi juga pemerataan barang publik seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan pengetahuan. "Saya sangat berkeyakinan bahwa demokrasi itu harus termanifestasi dalam konteks demokratisasi atau distribusi barang publik, termasuk intelektual, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan, nilai moral, dan nilai sosial," ujar Gita. Menurutnya investasi pada guru menjadi cara konkret memperkecil kesenjangan pengetahuan antar daerah. Dengan SDM berkualitas dan meritokrasi, pengelolaan SDA diyakini dapat menghasilkan nilai ekonomi lebih besar.
"Kalau orang tua kita tidak berpendidikan S1 ke atas, satu-satunya harapan untuk memastikan perceraian antara opini publik dengan administrasi publik berkurang atau hilang adalah investasi di guru," tutup Gita.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow