Hakim Banding Ringankan Vonis Dua Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 20 Agustus 2026, meringankan vonis dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Vonis banding mengurangi masa hukuman Serda Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2,5 tahun penjara dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dari 2,5 tahun menjadi 2 tahun penjara, serta membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.
Hakim banding juga menguatkan vonis tingkat pertama terhadap dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara. Semua terdakwa tetap diperintahkan untuk ditahan.
Majelis hakim menyatakan, pada putusan tingkat pertama, keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Edi Sudarko dinilai sebagai provokator, sedangkan Budhi Hariyanto sebagai inisiator dan peracik air keras tersebut.
Kapten Nandala dianggap sebagai perwira yang seharusnya mencegah kejadian namun ikut merencanakan dan mencari keberadaan korban bersama Letnan Satu Sami Lakka.
Perbuatan para terdakwa mengakibatkan Andrie Yunus mengalami kecacatan permanen hingga tidak bisa membaca lagi. Hukuman pidana tambahan berupa pemecatan sempat dijatuhkan kepada Edi dan Budhi, namun dibatalkan dalam putusan banding.
Hakim menyebut tindakan para prajurit tersebut merusak citra TNI dan meninggalkan trauma serius. Namun, sikap mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban menjadi pertimbangan meringankan hukuman.
Meskipun demikian, keputusan pembatalan pemecatan memicu kritik terhadap kredibilitas peradilan militer yang dianggap melindungi anggota TNI dan menciptakan kesan impunitas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow