Hakim Batalkan Penggeledahan dan Penahanan Roy Suryo karena Tidak Sah
Hakim praperadilan memutuskan untuk membatalkan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo karena dinilai cacat formil serta materiil. Keputusan tersebut diambil karena tidak adanya urgensi materiil dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut oleh pihak termohon.
Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa objek pemeriksaan praperadilan terbatas pada sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa seperti penahanan. Lembaga ini tidak memiliki otoritas untuk memerintahkan penuntut umum agar tidak melakukan penahanan.
Kewenangan terkait penahanan sepenuhnya berada di tangan turut termohon berdasarkan pertimbangan yang diajukan. Hakim menyatakan tuntutan pemohon agar pengadilan mengintervensi surat perintah penahanan tidak dapat dikabulkan.
"Dengan demikian, permohonan agar pengadilan memerintahkan turut termohon tidak menerbitkan surat perintah penahanan terhadap diri pemohon bukanlah kewenangan praperadilan, sehingga sudah sepatutnya ditolak," kata hakim.
Pihak hakim menilai tidak ada hambatan dalam pelimpahan tahap II berdasarkan bukti-bukti penyidikan yang diajukan oleh termohon. Sikap kooperatif Roy Suryo selama proses hukum juga tidak disanggah oleh pihak termohon, sehingga penggeledahan untuk penangkapan dinilai tidak mendesak. Kasus ini berjalan tanpa penangkapan sejak Roy Suryo menjadi tersangka pada 7 November 2025.
Hakim juga menyoroti bahwa tidak ada indikasi pemohon mempersulit penyidikan seperti berpindah tempat tinggal atau mangkir dari panggilan resmi.
"Selain itu, tidak terbukti adanya perbuatan pemohon atau keadaan-keadaan, misalnya pemohon mulai berpindah-pindah tempat tinggal dan sulit dihubungi sehingga menimbulkan kekhawatiran gagalnya atau terganggunya proses penyelesaian penyidikan pada tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, atau pemohon ternyata tidak memenuhi panggilan termohon untuk pelaksanaan pelimpahan tanpa alasan yang sah," jelas hakim.
Menurut hakim, termohon seharusnya cukup mengirimkan surat panggilan resmi jika jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti sudah ditentukan. Hal itu dinilai memadai agar pemohon dapat bersiap.
Ketiadaan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan membuat tindakan penggeledahan dan penangkapan dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
"Penggunaan upaya penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon tanpa dapat dibuktikan adanya alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, menurut hakim, merupakan tindakan sewenang-wenang. Menimbang bahwa terdapat cacat formil dan materiil dalam tindakan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan termohon, maka sudah sepatutnya tindakan penggeledahan dan penangkapan tersebut dinyatakan tidak sah," papar hakim.
Terkait kebijakan wajib lapor yang dikenakan kepada Roy Suryo, hakim memandang langkah tersebut sudah cukup untuk kelancaran penyidikan. Buktinya, tidak ada surat perintah penahanan yang terbit sejak 7 November 2025 hingga 18 Juni 2026.
Hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan akhirnya tidak memenuhi syarat subjektif.
"Dalam situasi seperti itu, seharusnya pemohon dihadapkan pada logika kepastian bahwa selama pemohon tidak melanggar syarat yang ditetapkan oleh termohon, maka pemohon tidak perlu ditahan. Sebaliknya, jika pemohon melanggar syarat yang ditetapkan tersebut, maka saat itulah ia perlu ditahan. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, hakim berpendapat tindakan penahanan yang dilakukan termohon terhadap pemohon tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah," paparnya.
Meski mengabulkan sebagian gugatan, hakim menolak permohonan Roy Suryo untuk membatalkan seluruh berkas penyidikan. Berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejaksaan dinyatakan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Tuntutan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan juga dinyatakan gugur oleh hakim karena status pemohon saat ini sudah tidak lagi berada di dalam rumah tahanan.
"Menimbang bahwa oleh karena saat ini pemohon tidak berada dalam tahanan, maka permohonan agar memerintahkan pemohon dibebaskan dari Rumah Tahanan Tahti Mapolda Metro Jaya, sudah tidak relevan lagi sehingga sudah sepatutnya ditolak," ungkap hakim.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow