Roy Suryo Bakal Libatkan Kemenkeu dalam Praperadilan Ganti Rugi

Smallest Font
Largest Font

Gugatan praperadilan terkait permohonan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dipastikan bakal melibatkan Kementerian Keuangan sebagai pihak terkait pada langkah hukum selanjutnya. Rencana tersebut menyusul keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan ketiganya pada Rabu (6/8/2026).

Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden Joko Widodo tersebut menjelaskan bahwa hakim tunggal tidak menolak alasan maupun nominal ganti rugi yang diajukan. Penolakan majelis hakim murni disebabkan oleh belum dilibatkannya pihak yang memegang kas negara dalam berkas permohonan.

"Dalam permohonan berikutnya Insyaallah tidak berubah karena sebenarnya tidak ada yang tadi Disinggung oleh Hakim tunggal soal nominal soal alasan, tidak ada alasan atau tidak terindikasi penolakan dari alasan hanya terindikasi alasannya adalah pihak yang membayar belum ada pihak yang punya kasir negaranya tidak diikutkan, Nah karena hasil negaranya tidak diikutkan maka itu harus diikutkan ibaratnyam masa Polda yang bayar Polda uang dari mana gitu kan" ujar Roy.

Langkah melibatkan Kementerian Keuangan dinilai menjadi syarat formal agar pembayaran ganti rugi memiliki kejelasan sumber dana. Roy Suryo bersama tim hukumnya kini bersiap menyempurnakan berkas gugatan praperadilan berikutnya untuk didaftarkan kembali ke pengadilan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed