Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim Untungkan Google
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) oleh Nadiem Makarim menguntungkan korporasi Google. Tindakan tersebut dinilai hakim membuka celah bagi perusahaan multinasional itu untuk mengintervensi sistem pendidikan nasional pada Selasa (30/6/2026).
"Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan di antaranya melalui penandatanganan dua peraturan perundangan yang mengunci spesifikasi pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut," kata Purwanto dalam sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Majelis hakim menolak argumen pembelaan Nadiem yang menyatakan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) tidak berhubungan dengan pengadaan Chromebook. Sebaliknya, hakim menilai investasi tersebut memiliki kesinambungan dengan proyek pengadaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 menyasar 'tujuan menguntungkan' dan Google diuntungkan melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional serta rangkaian investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan bukan semata-mata melalui penjualan perangkat," ujar Purwanto.
Penolakan juga dilakukan hakim atas pembelaan Nadiem yang menyebut transaksi antara Google dan Gojek bersifat pribadi. Berdasarkan catatan persidangan, Nadiem terbukti masih mengantongi saham di GoTo sebesar 1,37 persen pada Desember 2021 sebelum IPO, dan tersisa 0,47 persen pada September 2025.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa dalil tersebut tidak meyakinkan. Pertimbangannya adalah: Pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo 1,37% pra-IPO pada Desember 2021, turun menjadi 0,47% pada September 2025 sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," jelas Purwanto.
Dilansir dari tirto.id, majelis hakim memandang dakwaan jaksa penuntut umum terkait penerapan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sudah tepat. Dakwaan terhadap Nadiem dinyatakan tidak gugur meskipun pihak Google tidak terseret dalam berkas dakwaan tersebut.
"Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 3 menyasar 'tujuan menguntungkan' dan Google diuntungkan melalui penguasaan ekosistem pendidikan nasional serta rangkaian investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan bukan semata-mata melalui penjualan perangkat," jelas Purwanto.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow