Nadiem Makarim Mengaku Tidak Mampu Bayar Uang Pengganti Kasus Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan tidak memiliki dana ratusan miliar rupiah untuk melunasi hukuman uang pengganti atas kasus dugaan korupsi Chromebook. Pernyataan tersebut disampaikan merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026.
"Saya divonis secara paktis 15 tahun, karena saya dituntut uang pengganti Rp809 miliar, yang saya tidak punya," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2026.
Mantan menteri tersebut menambahkan bahwa total nilai harta kekayaan yang dilaporkannya pada akhir masa jabatan tidak mencapai angka ratusan miliar rupiah. Dirinya juga mengaku terkejut dan kehilangan kata-kata setelah mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Dari laporan hasil kekayaan saya di akhir saya menjabat, saya tidak punya uang sebanyak itu dalam bentuk apapun," kata Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan bersalah atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun. Dakwaan tersebut sebelumnya memuat tuntutan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kemudian menetapkan hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp809,5 miliar. Kewajiban pembayaran ini harus dipenuhi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penyitaan dan pelelangan harta benda jika tidak dipenuhi.
"Dan dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow