Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Meski Satu Hakim Dissenting Opinion

Smallest Font
Largest Font

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 30 Juni 2026. Putusan tersebut tidak diambil secara bulat karena diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari salah satu anggota majelis hakim, yaitu Andi Saputra, yang menilai terdakwa tidak memiliki niat jahat. Dilansir dari Tempo, mayoritas hakim tetap menyatakan Nadiem bersalah atas korupsi di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022. Hakim anggota Andi Saputra menyatakan bahwa rangkaian fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut tidak mampu membuktikan adanya mens rea dari terdakwa.

"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut," kata Andi saat membacakan pertimbangannya.

Andi berargumen bahwa penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 bukan bentuk perbuatan jahat karena aturan tersebut mengunci sistem operasi, bukan merek tertentu. “Dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai menteri untuk melakukan perbuatan melawan hukum," kata Andi.

Ia juga menambahkan bahwa lobi-lobi maupun bukti percakapan WhatsApp sebelum Nadiem dilantik tidak bisa diklasifikasikan sebagai permufakatan jahat ataupun persiapan tindak pidana. “Penandatanganan Permendikbud belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 Tahun 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system," ujar Andi.

Menurut penilaian Andi, tidak ditemukan persesuaian alat bukti yang kuat antara Nadiem dengan terdakwa lain seperti Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. "Hingga persidangan usai ternyata tidak ditemukan adanya persesuaian alat bukti yang telak terjadi pemufakatan jahat, dari terdakwa Nadiem dengan terdakwa lainnya dalam perkara a quo yaitu Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, juga dengan para saksi-saksi lainnya," kata Andi. Terkait bukti obrolan grup yang sempat ditunjukkan jaksa, Andi berpendapat hal itu hanya sebatas pembahasan rencana kebijakan jika terdakwa resmi terpilih menjadi menteri.

"Belum meyakinkan secara hukum bahwa percakapan tersebut dapat dikualifikasikan bagian dari meeting of minds atau perbuatan persiapan voorbereidingshandeling, karena tidak lebih dari percakapan rencana aksi kebijakan apabila terdakwa benar-benar terpilih menjadi menteri," ujar Andi.

Secara keseluruhan, hakim anggota tersebut menyimpulkan bahwa unsur pidana yang dituduhkan kepada mantan menteri tersebut tidak terpenuhi di persidangan. "Tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan dengan kejahatan korporasi," kata Andi. Meski terdapat perbedaan pendapat dari hakim anggota, mayoritas majelis hakim tetap memutuskan Nadiem Makarim bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara serta kewajiban finansial yang besar.

Selain hukuman kurungan 10 tahun, Nadiem dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 809,59 miliar, dengan ancaman penyitaan aset atau tambahan pidana penjara selama 5 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed