Harga Emas UBS Hari Ini 15 Agustus 2026 Dipatok Rp2 Juta per Gram
PT Ultra Jaya Bisnis (UBS) mematok harga emas batangan 1 gram pada posisi Rp2.640.000 untuk harga beli pada Sabtu (15/8/2026). Sementara itu, harga penjualan kembali atau buyback ditetapkan sebesar Rp2.285.000 per gram, sehingga menciptakan selisih atau spread harga sebesar Rp355.000. Posisi angka tersebut memperlihatkan pergerakan dinamis pasar logam mulia tanah air di pertengahan bulan Agustus.
Rincian nilai jual dan beli ini berlaku untuk transaksi retail produk emas murni dengan kadar kemurnian 99,99 persen. Jika dibandingkan dengan pergerakan beberapa bulan sebelumnya, grafik harga emas mengalami penyesuaian dari level Rp2.890.000 per gram yang sempat tercatat pada 11 April 2026 lalu. Fluktuasi tersebut dipengaruhi oleh dinamika pasar global serta pergerakan kurs mata uang.
Rincian Harga Emas UBS dan Perbandingan Pecahan
Bagi para investor dan masyarakat yang memantau pergerakan komoditas ini, PT UBS menyediakan berbagai denominasi pecahan emas batangan mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar. Penyesuaian harga berlaku secara proporsional sesuai dengan berat pecahan yang ditawarkan di pasar.
Daftar Harga Emas UBS Berdasarkan Denominasi
Berikut adalah rincian acuan nominal untuk beberapa jenis denominasi emas UBS dan perbandingannya dengan merek acuan lain di pasar per tanggal 15 Agustus 2026:
| Pecahan (Gram) | Harga Emas UBS (IDR) | Harga Emas Antam (IDR) |
|---|---|---|
| 1 gram | 2.640.000 | 2.492.000 |
| 5 gram | 12.463.000 | 12.463.000 |
| 10 gram | 24.926.000 | 24.926.000 |
Data di atas menunjukkan bahwa pada pecahan tertentu seperti 5 gram dan 10 gram, nominal acuan pasar antara emas cetakan UBS dan cetakan Antam berada pada titik kesetaraan yang sama yakni Rp12.463.000 dan Rp24.926.000.
Faktor Pengaruh dan Karakteristik Emas UBS
Pergerakan nilai emas di Indonesia secara umum sangat bergantung pada kondisi ekonomi global, tingkat inflasi, serta pengaruh nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketika ketidakpastian pasar meningkat, permintaan terhadap aset aman atau safe haven seperti logam mulia cenderung terdorong naik.
- Produsen Berpengalaman: PT UBS didirikan sejak tahun 1981 di Surabaya sebagai produsen swasta logam mulia dan perhiasan berstandar kemurnian 99,99%.
- Fleksibilitas Transaksi: Emas UBS diperjualbelikan secara luas di berbagai gerai Pegadaian, Galeri 24, platform jual beli emas online seperti IndoGold, hingga toko perhiasan independen.
- Kondisi Fisik Barang: Nilai pencairan pada transaksi buyback di gerai seperti IndoGold sangat bergantung pada kondisi fisik barang dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Ketentuan Pajak dan Kewajiban Zakat Emas
Transaksi aset logam mulia dalam jumlah besar di Indonesia terikat oleh regulasi perpajakan resmi serta aturan keagamaan bagi pemeluk agama Islam.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Transaksi Buyback
Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan kepada lembaga pemungut pajak dengan nominal di atas Rp10.000.000 dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Pemilik emas yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan transaksi tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 3 persen yang langsung dipotong dari total nilai buyback.
Aturan Nisab Zakat Emas Batangan
Bagi pemilik emas simpanan yang telah mencapai kriteria tertentu, terdapat kewajiban penyerahan zakat mal. Ketentuan batas minimum atau apa itu nisab zakat emas ditetapkan setara dengan 85 gram emas murni. Apabila kepemilikan emas telah mencapai atau melebihi 85 gram dan telah tersimpan selama masa khaul satu tahun penuh, pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen dari total nilai emas yang dimiliki.
Informasi harga dalam artikel ini bersifat informatif dan bukan merupakan saran langsung transaksi investasi. Konsultasikan keputusan finansial Anda dengan penasihat keuangan profesional.
Hingga saat ini, pemantauan transaksi perdagangan emas batangan terus berlangsung di pusat-pusat perdagangan logam mulia nasional dengan penetapan harga yang diperbarui secara berkala oleh masing-masing penyedia jasa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow