Hercules Laporkan Balik Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya
Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru Jaya Rosario de Marshall alias Hercules melaporkan balik Ilma Sani Fitriana ke Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026. Langkah hukum ini diambil oleh organisasi kemasyarakatan tersebut setelah putri dari penulis Ahmad Bahar itu melayangkan tuduhan terkait dugaan penyekapan.
Tim penasihat hukum Gerakan Rakyat Indonesia Baru Jaya mendaftarkan laporan tersebut dengan nomor registrasi LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengenai tindak pidana penyebaran berita bohong.
"Kami tim kuasa hukum dan advokasi GRIB Jaya kami mendapatkan surat kuasa khusus Bapak Haji Hercules untuk mewakili beliau buat laporan di Polda Metro Jaya," kata Hika TA Putra, juru bicara Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Senin, 25 Mei 2026.
Pihak pelapor membawa sejumlah barang bukti berupa rekaman ucapan dan tautan media sosial yang telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Tim hukum menilai narasi yang beredar di publik sengaja dilebih-lebihkan oleh pihak tertentu.
"Kita laporkan itu saudari IF dengan kawan-kawan. Jadi laporan itu sebagai terlapornya Saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti, dan berlebihan. Benar (terlapor Ilma Sani Fitriana)," ujarnya.
Penasihat hukum menegaskan bahwa nama baik pimpinan mereka dirugikan akibat tuduhan penyekapan tersebut. Laporan balik ini diharapkan dapat menjadi peringatan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
"Kita melihat banyak berita dan informasi yang seperti digoreng-goreng dilebih-lebihkan dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan tertentu. Maka dengan ini sebagai pesan juga bahwa untuk bisa naik tolonglah jangan dengan menginjak kepala orang," tuturnya.
Pihak organisasi kemasyarakatan tersebut meminta semua pihak menganalisis duduk perkara secara jernih sebelum berkomentar.
"Semoga ini bisa jadi pembelajaran bagi pihak lain yang dapatkan informasi tidak lengkap dan belum pasti kebenarannya untuk tidak ikut menyebar dan komentar Sebelum analisa duduk perkara seperti apa," imbuhnya.
Konflik hukum ini bermula ketika Ilma Sani Fitriana didampingi kuasa hukumnya mengadukan Hercules ke Polda Metro Jaya atas dugaan merampas kemerdekaan seseorang. Pengaduan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 22 Mei 2026.
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya. Tindak pidana termasuk, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal, kemudian penggunaan senjata api dan segala macam. Itu yang pertama," kata Gufroni, pengacara Ilma kepada wartawan seusai pelaporan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Selain dugaan penyekapan, Ilma melaporkan peretasan akun WhatsApp miliknya yang terdaftar dengan nomor register STTLP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Masalah peretasan gawai ini diklaim menjadi pemicu utama kemarahan pihak terlapor.
"Memang sebelum hari Minggu itu memang sudah ada, apa namanya, operasi ya, sehingga handphone-nya tidak bisa digunakan. Jadi sudah berupaya untuk, apa namanya, ke pelayanan ya, untuk meminta bantuan untuk supaya bisa dipulihkan handphone-nya dan seterusnya," katanya.
Klaim peretasan ini juga disampaikan oleh tim hukum untuk menjelaskan alasan pesan ancaman keluar dari nomor WhatsApp milik Ilma.
"Ya, WA di-hack sehingga pada saat kejadian itu memang dia tidak bisa mengoperasikan handphone-nya," kata Gufroni di Markas Polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Berdasarkan keterangan tim hukum, korban sempat dibawa paksa ke markas organisasi kemasyarakatan pada Ahad, 17 Mei 2026 dan diinterogasi untuk mengakui pengiriman pesan teror.
"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara," ujar Gufroni.
Pihak korban menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti digital untuk memperkuat laporan mereka di hadapan penyidik kepolisian.
"Alat buktinya kami sudah siapkan ini draf laporannya, laporan tindak pidananya, uraian kejadiannya, kronologinya, kemudian bukti percakapan screenshot termasuk beberapa video," ucapnya.
Merespons tuduhan tersebut, perwakilan pengurus pusat organisasi kemasyarakatan membantah keras narasi penyanderaan atau penculikan yang dianggap tidak masuk akal.
"Kalau pihak mereka terus memutarbalikkan fakta dengan narasi sandera atau penculikan, itu jelas sangat mengada-ada dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin ada penyanderaan? Publik kan tahu betul siapa Pak Hercules," ujar Macelinus, juru bicara GRIB Jaya kepada wartawan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Menurut perwakilan organisasi, pimpinan mereka dikenal memiliki jiwa sosial tinggi sehingga tuduhan kekerasan dinilai tidak berdasar.
"Beliau itu figur yang sangat sosial, humanis, dan selama ini dikenal sangat dekat serta menyayangi anak-anak yatim piatu. Karakter beliau jauh sekali dari tuduhan keji seperti itu," ungkapnya.
Pihak organisasi menyatakan bahwa pertemuan di lapangan sebenarnya bermaksud memberikan edukasi agar ayah dari korban bersikap bertanggung jawab.
"Fakta sebenarnya di lapangan, Pak Hercules itu justru menasihati anak Ahmad Bahar secara baik-baik, layaknya orang tua kepada anaknya. Beliau memberikan edukasi dan pandangan agar anak tersebut paham duduk perkaranya, sekaligus meminta agar ayahnya bisa bersikap gentleman dan bertanggung jawab," ungkap dia.
Keterangan berbeda disampaikan oleh pengurus lain yang menyebut kedatangan anak perempuan tersebut ke kantor pusat adalah atas utusan sang ayah.
"Ia (ahmad Bahar) mengutus putrinya untuk datang. Sang anak mengaku kehilangan kontak, tidak bisa menghubungi keberadaan ayahnya saat berada di kantor kami," ujar Marcel Gual, Kepala Bidang Humas dan Publikasi Dewan Pimpinan Pusat GRIB Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Sementara itu, Hercules menyatakan kesiapannya untuk menyelesaikan persoalan ini, baik secara kekeluargaan maupun melalui jalur hukum pidana.
“Jika ingin diselesaikan secara baik-baik, mari kita selesaikan. Jika ingin dibawa ke ranah hukum, silakan bawa ke ranah hukum. Bila perlu, besok (hari ini red) saya akan mendatangi rumahnya karena dia sendiri yang meminta saya untuk datang,” kata Hercules pada Minggu, 24 Mei 2026.
Pimpinan organisasi kemasyarakatan ini berencana mendatangi kediaman Ahmad Bahar di Depok untuk berdiskusi langsung mengenai perselisihan mereka.
“Saya akan datang ke rumahnya untuk berdebat. Mengingat dia adalah seorang penulis, biarlah dia berdebat dengan 'preman' ini,” ujar dia.
Menurut penuturan pimpinan ormas, persoalan bermula dari tindakan teror pesan singkat bernada kasar yang dikirim ke gawai istrinya.
“Saya perlu tegaskan bahwa yang memulai semua ini adalah saudara Ahmad Bahar. Ia meneror istri saya melalui pesan WhatsApp di ponsel istri saya,” ucap Hercules.
Pihak Hercules mengklaim mengantongi rekaman video dan bukti percakapan yang menunjukkan posisi Ahmad Bahar saat mengirimkan pesan ancaman tersebut.
“Ada bukti percakapannya, bahkan ada videonya yang jelas menunjukkan wajahnya saat ia berada di Stasiun Pegaden. Ia mencari-cari saya, mengancam akan mendatangi rumah saya, dan mengirim pesan kepada istri saya dengan kata-kata kasar seperti: 'Mana suami kamu? Suami kamu itu (kata kasar),'” sambung dia.
Aksi teror tersebut diduga dipicu oleh tanggapan organisasi terhadap kritik yang disampaikan oleh seorang tokoh nasional, Amien Rais, beberapa waktu sebelumnya.
“Ternyata, buntut dari masalah ini adalah pernyataan saya saat acara ulang tahun GRIB mengenai Pak Amien Rais. Namun perlu diingat, saya tidak mengancam atau menjelek-jelekkan Pak Amien Rais. Saya hanya sebatas mengingatkan,” ujar dia.
Pihak organisasi menegaskan rasa hormat mereka terhadap tokoh nasional tersebut dan hanya menyarankan agar kritik disampaikan tanpa mendiskriminasi.
“Beliau adalah seorang negarawan, tokoh panutan Indonesia, dan pernah menjabat sebagai Ketua MPR. Saya hanya menyarankan agar jika berbicara atau mengkritik, jangan sampai mendiskriminasi atau memvonis orang besar dengan tuduhan yang tidak berdasar. Pak Amien adalah milik kita semua, milik rakyat Indonesia,” lanjut dia.
Pimpinan ormas menyayangkan sikap Ahmad Bahar yang dinilai membalikkan fakta dan membuat keluarganya mengalami guncangan psikis.
“Tiba-tiba muncul Ahmad Bahar yang mengancam saya dengan kata-kata kasar dan meneror istri saya. Istri saya trauma, bahkan anak-anak saya juga terkena dampaknya. Namun sekarang, ia memutarbalikkan fakta seolah-olah dia adalah korban dan kami adalah pelakunya. Ahmad Bahar ini sangat licik,” katanya.
Mengenai penjemputan anak perempuan tersebut, pihak ormas menyatakan tindakan itu dilakukan bersama pengurus rukun warga dan bintara pembina desa setempat untuk melakukan klarifikasi.
“Saya membawa anak itu ke sini untuk klarifikasi baik-baik. Saya tanya kepadanya, 'Kenapa bapakmu mencari-cari saya dan menghina saya?' Saya juga bertanya bagaimana mereka bisa mendapatkan nomor ponsel istri saya, karena hanya orang-orang tertentu yang mengetahuinya,” imbuhnya.
Pihak terlapor membantah tuduhan pemaksaan pelepasan jilbab ataupun penodongan senjata api, serta memastikan korban dirawat dengan baik dan diberi makan.
“Di sini ada lima anggota GRIB perempuan yang menemani. Saat ia mengaku pusing dan flu, kami carikan obat Panadol dan memberinya makan karena ia belum makan,” katanya.
Setelah berkomunikasi dengan Polres Metro Depok, perwakilan organisasi mengantarkan anak tersebut ke kantor polisi untuk bertemu langsung dengan ayahnya.
“Karena ayahnya sudah berada di Polres Depok, maka Ketua RW beserta tim pengacara kami mengantarkan anak tersebut ke Polres Depok untuk bertemu ayahnya agar masalah ini bisa diklarifikasi dan diselesaikan,” jelas dia.
Pertemuan di kantor polisi tersebut awalnya dianggap sudah menyelesaikan masalah lewat kesepakatan damai dan permohonan maaf.
“Kami kira masalah sudah selesai setelah ada pertemuan dan permintaan maaf. Namun, ternyata mereka justru melaporkan kami ke LBH Muhammadiyah, Komnas HAM, dan Polda Metro Jaya dengan narasi seolah-olah mereka adalah korban,” pungkasnya.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menegaskan akan memproses seluruh laporan yang masuk sesuai prosedur hukum yang berlaku melalui serangkaian penyelidikan.
“Polda Metro Jaya, di mana pun, kepolisian tidak boleh menolak laporan masyarakat. Tetapi, dalam laporan tersebut, kepolisian pasti akan melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi dari pelapor, menganalisa barang bukti, olah TKP. Apabila dalam proses penyelidikan ini dilakukan gelar perkara, maka ada pengalihan status dari lidik menjadi sidik, penyidikan. Nah, sama nanti akan dilakukan,” kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Polda Metro Jaya mengonfirmasi perkara yang dilaporkan oleh pihak korban adalah dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang.
“Yang dilaporkan adalah dugaan merampas kemerdekaan seseorang,” ujarnya pada Sabtu, 23 Mei 2026.
Kepolisian menjelaskan bahwa sekelompok orang mendatangi kediaman korban untuk mencari orang tuanya, lalu membawa korban ke suatu lokasi sebelum akhirnya dipulangkan kembali.
“Terlapor untuk saat ini baru satu,” katanya kepada wartawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow