Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Kasus TPKS

Smallest Font
Largest Font

Penyanyi Alfonsus Toribio Tenkudi atau Betrand Peto dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang perempuan berinisial ANW pada Sabtu (12/9/2026). Seperti dilansir dari Detik Hot, peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah kelab malam di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tim kuasa hukum pelapor mengungkapkan bahwa dugaan penyerangan berlangsung singkat di area private room saat saksi berinisial D sedang pergi ke toilet. Dalam ruangan itu terdapat hampir 10 orang, termasuk empat laki-laki dan dua perempuan dari kelompok terlapor serta para petugas.

Kuasa hukum ANW, Nathaniel Hutagaol, memaparkan situasi mengenai pembuktian dan keberadaan saksi yang melihat langsung insiden di lokasi kejadian.

"Gak ada (bukti video CCTV), tapi dia (korban) ada melakukan perlawanan, dan temannya ini menjadi saksi karena dia di toilet dan ada satu lagi teman yang memang melihat tindakan itu terjadi. Dia melihat," kata Nathaniel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (13/9/2026).

Pihak pelapor berharap para saksi mendapatkan perlindungan resmi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pelapor juga menegaskan tidak ada iming-iming atau rayuan sebelum dugaan kekerasan tersebut berlangsung secara mendadak.

"Gak ada, gak ada (Betrand Peto merayu atau memancing), dia langsung nyerang saya, dia cium saya," ujar ANW.

Terkait kondisi terlapor saat kejadian, ANW mengaku tidak mengetahui pasti apakah Betrand Peto berada di bawah pengaruh alkohol atau tidak. Pengacara menyerahkan seluruh proses pembuktian materiil kepada penyidik kepolisian.

Kuasa hukum ANW lainnya, Monteri Marbun, menjelaskan kronologi pelaporan setelah insiden fisik tersebut dilerai oleh pihak pengelola tempat hiburan.

"Petugas di sana, waitress di sana yang memisahkan. Sehingga mungkin klien kami ini dibawa keluar, sehingga perselisihan tadi pun selesai," kata Monteri.

Langkah hukum diambil karena tidak adanya tanggapan maupun iktikad baik dari pihak terlapor setelah keributan berhasil dilerai.

"Cuma tidak ada tindak lanjut ataupun permintaan maaf, ataupun bentuk dari permintaan maaf dari saudara BP, sehingga klien kami memutuskan untuk membuat laporan polisi. Langsung setelah kejadian tersebut klien kita memutuskan untuk buat laporan polisi di Polda Metro Jaya," tegasnya.

Nathaniel menambahkan bahwa ANW dan rekannya bukan pengunjung rutin, meski pernah beberapa kali mendatangi lokasi tersebut untuk menikmati hiburan musik bersama rekan-rekannya.

"Mereka hanya penikmat di situ, datang menikmati minuman dan musik. Sebelumnya pernah (gabung dengan orang lain di kelab itu), tapi aman-aman saja. Karena biasanya ya udah have fun kita kenalan sama teman baru," kata ANW.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed