Beredar Hoaks Bantuan Dana Pensiun Rp 130 Juta Mengatasnamakan Taspen
Maraknya unggahan di media sosial yang mengklaim adanya pendaftaran program bantuan dana pensiun tahap pertama tahun 2026 senilai Rp 130 juta dari PT Taspen (Persero) dan Kementerian Keuangan dipastikan merupakan informasi palsu atau hoaks.
Unggahan yang beredar di platform Facebook dan TikTok tersebut mengarahkan masyarakat untuk mendaftar melalui pesan langsung, tautan tidak resmi, atau kontak WhatsApp. Modus penipuan digital ini mewajibkan korban menyerahkan data pribadi seperti KTP, SK Pensiunan, dan Kartu Identitas Pensiun (KARIP) yang berpotensi dimanfaatkan untuk aksi phishing.
Penyebaran narasi bohong ini juga memanfaatkan rekayasa teknologi kecerdasan buatan (AI) pada konten video. Salah satu video yang terdeteksi AI menampilkan sosok Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang seolah-olah mengumumkan pemberian apresiasi dana Rp 130 juta bagi para pensiunan. Selain Mensesneg, nama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos juga dicatut dalam video serupa.
Manajemen PT Taspen (Persero) menegaskan bahwa instansinya tidak pernah merilis program bantuan tunai ratusan juta rupiah secara khusus melalui saluran media sosial atau pesan pribadi.
"Termasuk berita hoax dan penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dengan menjanjikan program bantuan untuk pensiunan. Dalihnya sih untuk bantu perekonomian pensiun di Indonesia, nyatanya itu penipuan loh," tulis akun Instagram resmi PT TASPEN.
Pihak Taspen meminta penerima pensiun untuk lebih teliti serta tidak membagikan dokumen atau data pribadi kepada akun yang tidak terverifikasi.
"Segala informasi yang berkaitan dengan TASPEN hanya dapat diakses melalui situs resmi [www.taspen.co](https://www.taspen.co).id dan media sosial TASPEN. Yuk, lebih waspada terhadap hoax dan modus penipuan. Ingat untuk selalu: TAHAN, PASTIKAN, LAPORKAN," tulis akun Instagram resmi PT TASPEN.
Adapun pencairan tunjangan resmi bagi para pensiunan diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mencakup pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, bukan berupa pendaftaran bantuan dana bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah di media sosial.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow