Imigrasi Surabaya Deportasi Tiga Warga Negara China Akibat Rekayasa Visa

Smallest Font
Largest Font

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan mencekal tiga warga negara asing asal China berinisial YJ, CN, dan LJ karena terbukti memanipulasi data serta memberikan keterangan penjamin yang tidak benar untuk mendapatkan visa kunjungan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sistem keimigrasian yang mendeteksi ketidaksesuaian data penjamin berkas permohonan. Petugas juga menemukan penggunaan nomor seri materai kembar pada berkas milik YJ dan CN yang mengindikasikan rekayasa dokumen secara sistematis, serta mendapati klaim tujuan bisnis mereka hanya kedok.

Para pelaku yang masuk menggunakan Visa Kunjungan Pra-Investasi (indeks C12) dan Visa Kunjungan Bisnis (indeks C1 dan C2) tersebut diberangkatkan kembali ke negara asal melalui Bandara Internasional Juanda pada Jumat, 19 Juni 2026.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (21/6/2026).

Tindakan para WNA tersebut dinilai telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penegakan hukum ini menyasar Pasal 122 huruf a mengenai penyalahgunaan izin tinggal dan Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa dari keterangan tidak benar.

"Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal ini telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar," ujarnya.

Ketiga WNA dipulangkan menggunakan pesawat China Southern Airlines nomor CZ8138 rute Surabaya (SUB) menuju Guangzhou (CAN) yang lepas landas pukul 08.00 WIB dan mendarat pada pukul 14.05 waktu setempat.

"Ketiganya resmi dipulangkan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya (SUB) – Guangzhou (CAN) yang berangkat pada pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pada pukul 14.05 waktu setempat," kata Agus Winarto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Seluruh proses pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian di bandara dipastikan berjalan aman serta lancar di bawah pengawasan ketat petugas.

"Mereka bertiga tidak pernah berencana akan berinvestasi maupun melakukan kegiatan bisnis di Indonesia," ujar Agus.

Selain pemulangan paksa, otoritas keimigrasian juga menjatuhkan sanksi administratif berat berupa penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan.

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan (blacklist) selama lima tahun terhadap ketiganya," ucap dia.

Langkah tegas ini ditujukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerja Surabaya, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk menjaga kedaulatan negara.

“Ketidaksesuaian data penjamin dalam sistem keimigrasian menjadi indikasi awal adanya kejanggalan dokumen pengajuan visa mereka. Temuan itu kemudian menjadi dasar petugas untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ketiga WNA tersebut,” kata Agus Winarto dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat, 19 Juni 2026.

Klaim investasi yang diajukan para WNA tersebut terbukti fiktif setelah dilakukan penelusuran lebih mendalam di lapangan oleh petugas imigrasi.

“Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, klaim tujuan bisnis dan investasi yang diajukan ketiga WN Tiongkok tersebut tidak terbukti. Mereka diketahui tidak memiliki rencana untuk melakukan investasi maupun kegiatan bisnis di Indonesia,” ucap Agus menjelaskan.

Tindakan tegas dideportasinya ketiga WN Tiongkok ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi warga asing lainnya agar mematuhi seluruh prosedur regulasi visa di Indonesia.

“Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya. Khususnya untuk menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami,” ucap Agus menutup.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed